Liputan6.com, Bandung - Sembilan kepala sekolah yang berdinas di beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung resmi diberhentikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Kamis (20/10/2016).
Sembilan kepala sekolah tersebut berasal dari SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44. Para kepala sekolah itu terbukti menarik pungutan liar setelah petugas menemukan aliran dana secara ilegal berdasarkan penyelidikan dalam tiga bulan terakhir.
"Kurang lebih ada 19 sekolah yang diperiksa, diselidiki. Yang melakukan pelanggaran keras, yakni ada sembilan kepala sekolah dan diberhentikan," tutur pria yang akrab disapa Emil saat jumpa pers di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
Emil menuturkan, pihaknya telah mencurigai praktik curang sejak pelaksanaan PPDB 2016 lalu. Modus pungli adalah dengan cara penerimaan mutasi siswa.
"Selama tiga bulan kemarin, kita melakukan penyelidikan bersama inspektorat dan mendapatkan aduan dari masyarakat," tutur dia.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengatakan terdapat lima kepala SDN yang mendapat sanksi berupa skorsing tidak boleh menjabat selama tiga bulan. Emil juga akan merekomendasikan lima kepala sekolah SMAN untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.
"Kalau yang SMA ini, kita rekomendasikan kepada Gubernur (Jabar) karena sekarang kewenangan ada di sana. Dan nanti keputusannya ada di Gubernur," tutur Emil.
Dalam Sehari, Ridwan Kamil Pecat 9 Kepala Sekolah
Kepala sekolah yang dipecat kebanyakan berasal dari sekolah-sekolah favorit di Bandung.
Advertisement