Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga melakukan penyusutan barang bukti penyelundupan minuman keras ilegal, Inspektur Satu Syeh Syarief dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Iptu Syeh Syarief juga diduga mencoba meminta uang kepada pemilik kapal pengangkut miras luar negeri tanpa cukai itu. Kasus ini kemudian sampai ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Pengusutan langsung dilakukan.
"Saya sudah minta Karo SDM mencari penggantinya. Sementara yang bersangkutan dinon-aktifkan untuk kepentingan penyelidikan internal," sebut Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, Kamis 20 Oktober 2016.
Advertisement
Zulkarnain menyebut, Iptu Syeh Syarief tengah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan perbuatannya oleh Bidang Propam Polda Riau.
"Dia (Kapolsek) dinonaktifkan pada Kamis siang. Penggantinya sudah ada, disiapkan," sebut mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Sementara Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, Iptu Syeh Syarief digantikan oleh Iptu Suhermansyah. Namanya sudah disetujui Kapolda Riau dan dalam waktu dekat akan dikukuhkan.
"Sementara Iptu SS (Syeh Syarief) ditarik menjadi perwira pertama di Mapolres Pelalawan menjelang proses penyidikan selesai," sebut Guntur.
Ia menyebutkan, Iptu Syeh Syarief dalam kasus ini sudah menjadi terperiksa atau tersangka Propam Polda Riau. Dia segera diajukan menjalani sidang kode etik.
"Secepatnya akan dimajukan menjalani sidang kode etik," sebut mantan Kapolres Pelalawan ini.
Sementara Iptu Syeh Syarief dihubungi wartawan tidak menampik dirinya tengah terlilit kasus tersebut. Dia pun mengakui pernah menangani perkara Miras ilegal selundupan yang dibawa memakai kapal tersebut.
"Itu kasus lama terkait temuan miras," papar Syeh Syarief.
Dia membantah ditahan Provost Propam Polda Riau. Hanya saja, dia tak menampik sudah berstatus terperiksa dalam kasus tersebut.
"Biarin aja lah infonya (ditahan Propam) begitu, dengan sendirinya hilang juga nanti," tegas dia.
Sementara Guntur menerangkan, Iptu Syeh Syarief merupakan salah satu dari 16 oknum Polda Riau yang bermasalah. Ia diduga melakukan pungutan liar maupun pemerasan terhadap pelayanan masyarakat.
Dari 9 kasus yang ditangani Polda Riau dengan terperiksa 16 oknum polisi, sebagian besar berasal dari pelayanan lalu lintas, seperti tilang, pos penjagaan patroli jalan raya, pengurusan SIM dan STNK.