Liputan6.com, Malang - Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit), Batista Sufakefi, menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) atas dana kompensasi WNI eks Timor Timur (Timtim) non-NTT.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan pengurus Kokpit Sulut berinisial ML bukan pungutan liar atau pemotongan kompensasi. Dia menyebut uang sebesar Rp1,5 juta itu adalah kontribusi anggota Kokpit kepada organisasi.
"Polisi salah paham itu," tuturnya kepada Liputan6.com, di acara e-Warong Kube di Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Batista menyampaikan, dalam organisasi Kokpit memang sudah ada kesepakatan antara anggota dengan pengurus terkait kontribusi dari anggota penerima kompensasi atau bantuan apapun. Besaran kontribusi berbeda-beda di masing-masing Kokpit daerah.
"Itu sudah diatur di organisasi. Kami sudah klarifikasi soal itu juga ke Bu Mensos," kata dia.
Baca Juga
Batista menjelaskan, penyerahan uang dari penerima kompensasi eks Timor Timur kepada pengurus Kokpit berinisial M di Sulut itu, setelah dana kompensasi dicairkan di kantor Bank Negara Indonesia cabang Manado pada Kamis, 20 Oktober 2016 kemarin.
"Pengurus saya itu mendampingi anggota Kokpit mencairkan kompensasinya," kilah dia.
Batista menegaskan, polisi saat itu sepertinya salah paham dan langsung menangkap ML tanpa meminta klarifikasi terlebih dulu.
"Setelah kami jelaskan ke polisi semalam bahwa itu kontribusi, pengurus kami tadi malam sudah dilepas. Sudah tidak ada masalah," katanya.
Batista bahkan tetap berencana untuk menggugat Polda Sulut karena menganggap penangkapan anak buahnya di kantor BNI Kota Manado tidak sesuai SOP. "Karena penangkapan itu sudah merusak citra perorangan dan organisasi kami," kata Batista.