Sukses

Kepsek yang Dipecat Ridwan Kamil Bisa Kembali ke Posisi Semula?

Ada lima kepala sekolah yang disanksi pelepasan jabatan dengan catatan khusus.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil , memecat sembilan kepala sekolah yang berdinas di beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung karena terbukti menyalahgunakan jabatannya.

Sembilan kepala sekolah tersebut yaitu dari SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana, mengatakan kasus itu sebagai peringatan kepada seluruh pihak agar memperbaiki kinerja dan tidak berpraktik curang.

"Kalau saya (Disdik) terus saja melakukan pembinaan. Ini warning (peringatan) bagi yang lain supaya terus melakukan perbaikan. Jangan sampai kelalaian seperti itu terus terjadi dan kepada yang terkena harus melakukan perbaikan karena ruang tiga bulan atau satu tahun itu menjadi penting untuk melakukan perbaikan," ucap dia di Bandung, Senin (24/10/2016).

Elih menuturkan terkait Kepala SMPN 5 yang dipecat, yang bersangkitan mengaku menerima gratifikasi berupa uang dari orangtua siswa mutasi karena mengikuti tradisi kepala sekolah sebelumnya. Ia ikut dipecat meski baru tujuh bulan menjabat.

Selain kesembilan kepala sekolah tersebut, ada lima kepala sekolah lainnya yang mendapat hukuman pelepasan jabatan selama tiga bulan evaluasi. Kelima kepala sekolah itu terdiri atas Kepsek SDN Soka, SDN Bina Harapan I, SDN Bina Harapan II, SDN Centeh, SDN Halimun dan SDN Nilem.

Jika hasil evaluasi para kepala sekolah bisa menutupi kelalaiannya dan meningkatkan kompetensinya, ia bisa kembali menempati posisi yang sama.

"Jadi bukan dipecat, ada skorsing tiga bulan, ada pelepasan jabatan. Tetapi bagi mereka nanti yang kompetensinya perlu ditingkatkan untuk menutupi kelalaian, disarankan untuk pendidikan kembali. Nanti kita lihat apa perlu pendidikan khusus atau selama pelepasan itu," ucap Elih.