Liputan6.com, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencopot dua pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya karena menarik pungutan liar (pungli). Wali Kota menemukan tindakan pungli PNS itu dari sistem pelaporan yang dikembangkan di pemerintahan Kota Semarang.
Menurut Hendi, demikian dia biasa dipanggil, dua PNS yang diberhentikan dari jabatannya itu bekerja di salah satu dinas dan salah satu kelurahan di Kota Semarang.
"Sekarang posisinya staf non-job. Semoga ini jadi pembelajaran," kata Hendrar kepada Liputan6.com, Rabu (26/10/2016).
Wali Kota mengatakan pencopotan itu sebagai tindakan awal dari pembinaan dengan ditempatkan sebagai staf non-job. Meski dicopot dari jabatannya, kedua PNS itu tetap menerima gaji dan tunjangan seperti biasa. Pendapatan yang hilang hanya tunjangan jabatan saja.
Baca Juga
"Kalau tertangkap (lagi), tidak hanya pembinaan. Yang ini masih di bawah binaan kita. Kalau yang menangkap Satgas Sapu Bersih Pungli masuk penjara, pidana itu," kata Hendi.
Pemerintah Kota Semarang memiliki sistem pelaporan online untuk mencegah pungli, sehingga masyarakat bisa langsung lapor jika mendapati praktik pungli. Laporan bisa dilakukan via Twitter atau Instagram dengan menyebut langsung akun Wali Kota @hendrarprihadi atau SMS dengan format "laporhendi (spasi) aduan" ke 1708.