Liputan6.com, Cirebon - Tujuh anggota geng motor Cirebon, tersangka pembunuhan sejoli RS dan VN, mendadak mogok melanjutkan rekonstruksi. Dari 28 adegan yang disiapkan Polda Jabar, para pelaku baru memperagakan tujuh adegan.
Penolakan tersebut lantaran para tersangka mendadak tidak mengakui perbuatannya yang telah membunuh dan menyiksa RS dan VN. "Di tempat rekonstruksi, pelaku malah menolak dan mengubah keterangannya jadi tidak mengakui perbuatannya. Itu sah saja," ujar Kasubdit Jatanras Polda Jabar AKBP Martri Sony, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, dari empat TKP yang menjadi lokasi rekonstruksi, para tersangka baru beradegan di TKP pertama. Yakni, di gang tempat para pelaku berkumpul sebelum mereka mengejar RS dan VN hingga akhirnya dihabisi.
Bahkan, kata dia, pelaku maupun saksi yang ada di lokasi mengubah keterangan tidak sesuai BAP awal saat rekonstruksi berjalan. "Di BAP awal, mereka mengakui, termasuk saksi. Tapi saat rekonstruksi mengubah pengakuan. Itu sah saja dan proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Baca Juga
Polisi pun tetap melanjutkan proses rekonstruksi dengan melibatkan peran pengganti. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan jaksa dan penasehat hukum atas penolakan yang diajukan tersangka. Polisi berkukuh memiliki alat bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan ini.
"Proses rekonstruksi dan proses hukum tetap berjalan. Kami juga punya bukti kuat yang mengarah kepada proses hukum mereka," ujar dia.
Sementara itu, salah satu pengacara yang mendampingi para tersangka, Jogi Nainggolan, mengakui alasan penolakan kelima tersangka untuk melanjutkan proses rekonstruksi. Menurut Jogi, para tersangka berada di tempat lain saat pembunuhan terjadi.
"Keterangan terakhir yang disampaikan kepada saya di hadapan penyidik adalah mereka tidak pernah melakukan perbuatan keji itu karena saat kejadian mereka sedang berada di tempat lain. Mereka itu, lima tersangka yang saya dampingi proses hukumnya," ujar Jogi.
Dia juga mengatakan akan segera mencabut BAP awal dan meminta dibuatkan BAP baru. Jogi beralasan saat BAP dibuat, lima tersangka yang menjadi kliennya berada dalam tekanan.
"BAP awal dicabut semua untuk lima tersangka yang saya pegang, yakni Eko, Jaya, Supri, Eka, Hadi. Sementara, dua tersangka lain, Sudirman dan Rivaldi, ada pengacara tersendiri," ujar Jogi.