Sukses

Misteri Jejak Pengobatan Permasuri Mendiang Sultan Ternate

Padahal, kesehatan Nita Budi Susanti, permasuri mendiang Sultan Ternate, dikabarkan telah membaik.

Liputan6.com, Ternate - Jejak pengobatan Nita Budi Susanti sang permaisuri mendiang Sultan Ternate di salah satu rumah sakit di Jakarta, semakin gaib. Keberadaan terpidana kasus pemalsuan identitas asal-usul anak kembar itu pun menjadi misteri.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin mengatakan tim eksekutor gabungan jaksa dan anggota Polda Maluku Utara telah mendatangi yang bersangkutan di Jakarta. Namun tidak menemukan jejak.

Andi mengatakan, kedatangan itu untuk mengeksekusi mantan anggota DPR RI itu. "Tim kita sudah ke Jakarta menjemput bersangkutan (terpidana). Sudah cek ke kediamannya dan rumah sakit tempat terpidana berobat, tapi dia tidak ada," kata Andi Muldani, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/10/2016).

Andi mengungkapkan, keberadaan Nita semakin misterius sejak tim ekskutor menemui dokter yang menangani kesehatannya di rumah sakit. "Menurut dokter, jadwal check up terakhir kesehatan Nita itu 26 September 2016. Namun sampai sekarang dia tidak datang lagi," ujar dia.

Hingga saat ini, ia melanjutkan, tim eksekutor masih melacak keberadaan Nita Budi Susanti. Sebab, kesehatan permaisuri almarhum Sultan Ternate tersebut telah membaik.

"Kalau ditemukan langsung dibawa ke Ternate (untuk menjalani hukuman tahanan penjara)," kata dia.

Penasihat hukum Nita Budi Susanti, Fadli Tuanane belum dapat dihubungi. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pun belum merespons.

Penetapan izin berobat permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas dasar rujukan pihak rumah sakit Medika Ternate.

Izin berobat dikeluarkan sebanyak dua kali. Pada 30 Juni 2016 dan 13 Juli 2016 yang mengizinkan terpidana kasus penipuan itu meninggalkan Rutan Klas IIB Ternate untuk ke luar berobat di rumah sakit Ternate dan di Jakarta dengan pengawalan dan pengawasan petugas kejaksaan dan kepolisian.

Belakangan, izin pengobatan di Ternate dan Jakarta dilakukan tanpa pengawalan apa pun. Bahkan jaksa dan pengadilan saling menyalahkan ketika Nita sudah terbang ke Jakarta tanpa kawalan.

Nita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana pada unsur pokok Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang. Permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.