Sukses

PNS Pencatut Nama Bupati Diciduk Saat Santai di Hotel

PNS itu menyebabkan kerugian hingga Rp 300 juta, tapi diperkirakan kerugian akan terus bertambah.

Liputan6.com, Makassar - Setelah buron selama enam bulan, pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA pada satuan kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, diciduk polisi saat sedang santai di sebuah hotel.

MA merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya sejumlah proyek dan mencatut nama Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali.

"Dia (MA) ditangkap bersama rekannya AM yang diduga turut serta melakukan dugaan penipuan dengan modus demikian. Keduanya ditangkap saat bersantai di salah satu kamar hotel di Makassar," kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Eddy Suryantha Tarigan kepada Liputan6.com via telepon, Senin (31/10/2016).

Aksi penipuan keduanya, kata Eddy, setidaknya menelan empat korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 300 juta.

"Namun disinyalir, masih banyak korban lain yang belum melapor resmi, di antaranya beberapa kepala desa yang sudah menyampaikan secara lisan bahwa mereka juga menjadi korban penipuan oleh kedua tersangka," kata Eddy.

Keduanya saat ini, lanjut Eddy, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan tentang kasus penipuan oleh kedua tersangka.

"Dalam kasus ini sendiri, kita akan terus dalami dan akan cari kemungkinan adanya pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini," ucap Eddy.

Eddy berharap ke depan tak ada lagi kasus yang mandek karena tersangka melarikan diri. Pihaknya akan berusaha maksimal untuk mencari agar setiap pelaku pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

Video Terkini