Liputan6.com, Bandung - Satwa-satwa langka makin terancam marabahaya. Ibarat pepatah satu tumbuh hilang berganti, para penjahat lingkungan tetap kembali bermunculan meski sudah ditangkap polisi.
Baru-baru ini, tim gabungan dari Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menangkap AS setelah berusaha di bidang pengawetan binatang langka sejak 1990 lalu. Hewan-hewan mati yang kemudian diawetkan dan diperjualbelikan, ternyata berasal dari Kebun Binatang Bandung dan Garut.
Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Haryanto mengatakan telah mengamankan tersangka AS serta menyita barang bukti sebanyak 38 hewan langka.‎ Pihaknya langsung memusnahkan barang bukti tersebut di halaman Mapolrestabes Bandung.
"Kasus ini kita ungkap pada hari Jumat 23 September 2016, di mana kita mendapatkan informasi adanya pelaku offset (pengawetan hewan) untuk satwa langka yang dilindungi.‎ Tersangka AS kita lakukan penangkapan, terhadap barang bukti kita lakukan penyitaan dan hari ini kita sekaligus melakukan pemusnahan," ucap Purwadi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11/2016).
Purwadi menuturkan, tersangka AS mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta dari penjualan satu ekor hewan yang telah diawetkan. ‎"Keuntungan tersangka sendiri yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta, tergantung hewan apa dan ukurannya," ujar Purwadi.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, lanjut Purwadi, pihaknya juga akan menetapkan tersangka terhadap petugas kebun binatang yang terlibat kasus tersebut. ‎"Untuk petugas Kebun Binatang akan dijadikan tersangka. Tersangkanya itu dari Kebun Binatang Garut dan Bandung,"‎ kata Purwadi.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d, dan Pasal 40 ayat 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman di atas 5 lima tahun penjara.
Burung Langka Jembrana
Sementara itu, dua ekor burung langka yang akan diselundupkan dari Jawa ke Bali diselamatkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Minggu sore, 30 Oktober 2016. Dua ekor Burung Rangkong tersebut berhasil diamankan petugas di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk saat penugas melakukan pemeriksaan orang, barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali.
Anakan burung itu ditempatkan dalam kardus warna coklat dan diangkut menggunakan Bus Kramat Jati B 7860 IW yang dikemudikan oleh Subkhan (40), asal Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba, Brebes.
Setelah ditanyakan kelengakapan dokumen burung langka tersebut, sopir bus dan kernetnya yang bernama Suginto (32), asal Desa Nglaran, Pacitan tidak mampu menunjukkan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk. Dari hasil kordinasi diketahui burung tersebut merupaan satwa yang dilindungi. Anak burung langka itu kini dititipkan di BKSDA Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka mengatakan sopir dan kernet bus tersebut melanggar Pasal 40 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Keterangan sopir dan kernet burung tersebut ditipkan seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Probolinggo. Sementara pemiliknya masih dalam lidik," tutur Gede Arka.