Liputan6.com, Tanjung Balai - Seorang wanita bernama Rika berbuat nekat di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Usai menjenguk kakaknya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rika kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 198 butir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Muhammad Yunus Tarigan mengatakan Rika ditangkap usai menjenguk kakaknya berinisial S yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungbalai. S menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang wanita yang menjemput narkotika dari dalam Lapas Tanjung Balai, kemudian kita langsung cek," kata Yunus, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Setelah di cek, Yunus menjelaskan, pelaku sempat mencoba kabur menggunakan mobil Avanza. Petugas memberhentikan mobil yang dikendarai Rika sekutar 1 kilometer dari Lapas Tanjung Balai.
Baca Juga
"Saat kita berhentikan mobilnya, di tangan R masih terdapat cap stempel Lapas Tanjung Balai, tanda berkunjung. Lalu kita lakukan penggeledahan, ditemukan ekstasi sebanyak 198 butir dalam celana yang dimasukkan ke dalam tas," jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, Rika mengaku hendak membawa narkotika tersebut ke Kota Medan. Rika juga mengaku diperintah oleh S dengan upah sebesar Rp 2 juta. Aksi kali ini merupakan yang kedua kali dilakukannya.
"Pengakuannya, ini yang kedua kali. Kita masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Balai," kata Yunus.