Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan ribuan pengemudi taksi yang menggelar demonstrasi agar menghentikan operasional taksi berbasis online.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan untuk kewenangan mengatur taksi online berasal dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
"Kewenangan itu dari pusat hasil rekomendasi provinsi jadi kalau regulasi bukan di kota, mereka (pendemo) juga sudah tahu," ucap Didi di Bandung, Rabu, 2 November 2016.
Menurut dia, pemerintah pusat telah menetapkan jika taksi online wajib memiliki beberapa persyaratan layaknya taksi konvensional seperti memiliki pul, berbadan hukum, mobil lolos uji KIR, dan pengemudi memiliki SIM A umum.
Advertisement
Baca Juga
"Aturan tersebut awalnya harus dipenuhi 1 Oktober 2016, tapi belakangan hasil rapat kemarin diperpanjang selama enam bulan menjadi April 2017 mendatang kecuali untuk perubahan pribadi ke badan hukum itu satu tahun dan surat itu diperbolehkan operasi kalau tidak memenuhi itu ilegal," kata dia.
Lebih lanjut Didi mengatakan, Pemkot Bandung telah mengantisipasi dengan meluncurkan aplikasi online yang bisa digunakan para pengemudi taksi dengan sistem tidak jauh berbeda dengan taksi online.
"Aplikasinya sudah ada dan siapapun yang mau pakai. Sebenarnya online itu kebutuhan sebagai bukti masyarakat menerima hal itu," Kadishub Kota Bandung itu memungkasi.