Sukses

Sanksi Penggunaan Styrofoam di Bandung Baru Sebatas Lisan

Produksi sampah styrofoam di Kota Bandung mencapai 27 ton sebulan.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pedagang dan perusahaan menggunakan styrofoam sejak 1 November 2016. Sosialisasi terus dilakukan dengan melibatkan semua unsur pemerintah hingga tingkat kelurahan dengan dibantu komunitas dan sukarelawan demi mengurangi produksi sampah styrofoam yang mencapai 27 ton sebulan.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, dari pemberlakuan selama tiga hari ini, ia mengklaim respons masyarakat cukup baik.

Meski belum memperoleh jumlah rinci terkait pengurangan, para pedagang, produsen dan masyarakat mulai meminimalisasi penggunaan styrofoam.

"Konsumen dan produsen sudah mulai mencoba mengurangi penggunaan styrofoam dan kita sudah bertemu dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) supaya kemasan diganti, responsnya positif sudah mulai," ucap dia kepada Liputan6.com, Kamis (3/11/2016).

Menurut dia, aturan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan karena penggunaan styrofoam bisa membahayakan kesehatan, seperti memicu penyakit kanker.

"Ini kalau masalah lingkungan harus semua pihak terlibat karena penggunaan styrofoam susah terurai disamping berdampak pada kesehatan artinya kita berpikir ke depan. Bumi kita itu dititipkan untuk anak cucu agar bisa menikmati udara bersih, tanah subur," kata dia.

Disinggung soal sanksi, Pemkot Bandung memang tidak memiliki aturan khusus pelarangan styrofoam. Namun, pemkot berpegang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk saat ini, masih berupa imbauan. Semua ikut jadi pengawas dan sekarang masih bentuk teguran secara lisan. Kita juga menunggu hasil laporan dari kewilayahan (kelurahan)," kata Hikmat.