Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menggagalkan upaya perdagangan manusia oleh dua tersangka berinisial HA (55) dan AF (45). Korban yang berjumlah empat orang diiming-imingi akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk diperkerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari BP3TKI, terkait adanya dugaan pemberangkatan TKI ilegal di Bandara Husein Sastranegara pada 13 Agustus 2016 lalu. Kami langsung telusuri dan kemudian kami dapati dua pelaku bersama empat korbannya," ujar Direskrimum Polda Jabar, Kombes Imam Raharjanto, di Polda Jabar, Kamis (3/11/2016).
Imam menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi korban, ‎kedua tersangka memalsukan dokumen-dokumen ketenagakerjaan untuk mempekerjakan para korbannya. Namun, paspor yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan wisata.‎
"Mereka mengirim para korbannya ini, dengan paspor wisata bukan bekerja," ucap dia.
Baca Juga
Imam mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru satu kali melakukan pengiriman TKI ilegal.‎ Menurut dia, para tersangka memilih Jawa Barat sebagai pemberangkatan awal untuk meminimalisasi kecurigaan pihak keamanan.
"Para pelaku ini sengaja lintasi Jawa Barat sebagai pengiriman para tenaga kerja ini karena di bandara Jakarta pemeriksaannya ketat. Jadi, rencana lintasan mereka yakni Bandung, Singapura, dan finish di Arab Saudi," tutur Imam.
Selain sebagai TKI, lanjut Imam, para korban juga diiming-imingi gaji yang menggiurkan oleh para tersangka. Para korban pun tertarik dan rela mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan administrasi.‎
"Korban yang kita amankan berasal dari Madura dan NTB, rata-rata usianya 20 tahun," kata dia.
Selain mengamankan korban dan tersangka , polisi juga menyita beberapa beberapa paspor serta dokumen pendukung ketenagakerjaan lainnya.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 4 serta Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 102, Pasal 103, dan 104 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri Jo Pasal 55, 56 KHUP dengan penjara di atas lima tahun bui," ujar Imam.
Tunangan Paksa Pria Tiongkok
Kasus perdagangan manusia juga dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari warga Tiongkok berinisial LZC (31), NKJ (61) nenek korban, Bud (36) dan seorang wanita berinisial Nov (19).
"Dan satu orang masih buron berinisial ASH, yang merupakan pemain lama," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Krisnanda, Rabu malam, 2 November 2016.
Krisnanda menuturkan kasus terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Korban perdagangan manusia itu adalah seorang anak berinisial ER (16) asal Pontianak.
Kejadian berawal dari penawaran Nov kepada ASH untuk mengenalkan ER kepada seorang warga Tiongkok bernama Liu Zhong Cai (LZC). Si lelaki Tiongkok itu tertarik sehingga mereka sepakat bertemu pada Senin, 24 Oktober 2016.
"Pada hari Senin, dilakukan pertunangan di sebuah restauran. Korban ER menolak untuk ditunangkan kepada LZC, namun nenek korban NKJ dan ASH (buron) memaksa dan mengancam korban apabila tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh tersangka LZC," Krisnanda menjelaskan.
Karena jumlah uang ganti rugi yang ditagih mencapai puluhan juta rupiah, ER terpaksa menerima pertunangan paksa itu. Mereka kemudian terbang ke Jakarta dan menginap di rumah kakak tersangka Bud.
Pada 26 Oktober 2016, Tim Ditreskrimum Polda Kalbar mengetahui kasus itu dan kemudian berkoordinasi dengan Polda Banten untuk menangkap para tersangka.
"Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan Rp 57 juta. Sedangkan, nenek korban mendapatkan imbalan Rp 20 juta dan Nov memperoleh Rp 4 juta," ucap Krisnanda.
Krisnanda menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 2, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka warga Tiongkok itu sudah berada di Pontianak sejak 11 Oktober 2016.
"Selama berada di Pontianak, kurang 13 hari ini, tersangka LZC menyerahkan uang kepada ASH sebesar Rp 57 juta, dan ASH menyerahkan 20 juta kepada nenek Korban, karena sudah menerima uang maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC," ucap Krisnanda.
Krisnanda menambahkan, kasus TPPO ini bermodus perjodohan itu ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka ASH dan Nov. "Saat ini, keempat tersangka ditahan di Dit Reskrimum Polda Kalbar. Tersangka ASH masih buron," ujar Krisnanda.
Advertisement