Sukses

Pungli Belawan Bikin Perusahaan Rugi Rp 61 Miliar

Kapolda memperkirakan masih ada kerugian dari modus operandi lainnya seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan jumlahnya.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian terus mendalami kasus pungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, yang berada di Jalan Minya Nomor 1, Belawan, Sumut beberapa waktu lalu. Tiga pengurus koperasi dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli ini.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, hingga kini ada empat perusahaan yang telah dimintai keterangan dan mengaku jadi korban pungli terkait bongkar muat.  Total kerugian empat perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

"Kerugian mencapai Rp 61 miliar. Itu dari empat perusahaan," kata Rycko, Kamis (3/11/2016).

Rycko menjelaskan, keempat perusahaan adalah PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp 27 miliar, PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar, PT BB mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp 700 juta dan PT P1 mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.

"Kerugian kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, baru empat perusahaan yang lapor, di Belawan ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (ABMI)," ucap dia.

Kapolda memperkirakan masih ada kerugian dari modus operandi lainnya seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan jumlahnya.

"Perkiraannya berkisar ratusan miliar rupiah. Karena aksi seperti ini kita prediksi sudah terjadi bertahun-tahun di Pelabuhan Belawan," ucap dia.

Sebelumnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, yang berada di Jalan Minya Nomor 1, Belawan, Sumut pada Senin 31 Oktober 2016.

Dalam operasi OTT Pungli kali ini, penyidik menetapkan 4 tersangka dan semuanya ditahan. Dua tersangka yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya dan Sabam Manalu (38), Sekretaris Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.

OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak, bukan persoalan dwelling time.

"Ini bukan dwelling time. Modus yang digunakan para pelaku dengan meminta uang ke kapal-kapal yang mau merapat di Pelabuhan Belawan. Setelah menerima uang yang diminta, tidak disediakan servis atau pelayanan kepada kapal-kapal tersebut," kata Rycko saat itu.