Sukses

3 Buron Kasus Kapal Pengangkut TKI Karam Diburu ke Malaysia

Total ada enam tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Batam.

Liputan6.com, Batam - Polda Kepulauan Riau kini memburu tiga tersangka buronan kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Tanjung Bemban, Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. Hingga kini, sebanyak 54 penumpang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigustian mengatakan telah membentuk tim khusus untuk memburu para tersangka yang kabur. Para tersangka terdiri dari Budi Yadi alias Herman selaku tauke kapal, Yanti (40) selaku istri Herman, dan Syukriadi (48) alias Pak Lurah selaku ABK.

Khusus untuk tersangka Yanti, polisi sempat memeriksanya, tetapi kemudian dilepaskan.

"Satu tersangka sedang diproses pemeriksaan dan pendalaman, tiga orang lagi masih dalam pemburuan. Polda Kepri sudah membentuk tim dan melakukan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk menangkap tiga tersangka yang berhasil lolos," kata Sam dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (7/11/2016).

Selain memburu tiga tersangka, Polda Kepri menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam.

"Dua tersangka baru adalah RS, wanita, dan PP, laki-laki. Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata Kapolda, jumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam menjadi enam orang. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan tersangka pada D yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.

Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon genggam dan satu lembar manifes keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.

Dua tersangka baru tersebut dikenakan Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," kata Sam.

Sementara untuk tersangka D dikenakan Pasal 219 ayat (1) dan Pasal 323 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 359 KUHP. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," kata dia.

Pada Rabu, 2 November 2016, kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal, sebanyak 41 lain ditemukan selamat. Enam korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan.

Video Terkini