Sukses

Dor! Bunyi Letusan Ungkap 20 Pucuk Senjata Api Pengusaha Tambang

Salah satu senjata api yang dimiliki si pengusaha tambang itu berjenis pistol Baretta serta amunisinya.

Liputan6.com, Medan - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyita 20 pucuk senjata api dari seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha tambang. Dari 20 senjata api yang disita polisi, satu di antaranya berjenis pistol Baretta beserta amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah mengatakan, penangkapan terhadap pemilik 20 senjata api atas nama Supriyanto berawal dari laporan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Tapian Nauli, Titi Kuning, Medan.

"Kita terima laporan warga yang resah mendengar suara letusan senjata api dari dalam rumah Supriyanto. Kemudian, kita geledah dan ditemukan 20 pucuk senjata api," kata Nur Fallah di Mako Polda Sumut, Senin 7 November 2016.

Saat diinterogasi, kata dia, Supriyanto mengaku membeli senjata-senjata tersebut dari beberapa sumber, seperti anggota TNI, dari sistem daring dan ada juga kenang-kenangan yang diberikan rekannya. Khusus pistol Baretta, pria 47 tahun ini membelinya dari seorang anggota TNI dengan harga Rp 7 juta.

"Dalam kasus ini, pemilik rumah atas nama Supriyanto kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Untuk saat ini, pemeriksaan kita fokuskan kepada kepemilikan Barreta dulu," tutur Nur Fallah.

Kepala Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menambahkan, kepada petugas, si pengusaha pelaku mengaku meletuskan senjata api karena rumahnya sering dilempar oleh orang tidak dikenal. Selain itu, senjata-senjata itu digunakan untuk mengawal tambang miliknya yang saat ini belum berizin di Aceh.

"Supriyanto masih diperiksa untuk mengetahui penjual senjata ilegal itu. Kita juga cari tahu dananya dari mana. Pengakuannya untuk koleksi dan tidak pernah menggunakannya untuk  untuk tindak kejahatan. Intinya terus kita dalami," ujar Sandy.

Video Terkini