Sukses

'Minum' BBM Dinas Polda Riau, Pengusaha Rugikan Rp 400 Juta

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain melaporkan sendiri pengusaha yang diduga menggelapkan bensin Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktur PT Kubang Jaya Sakti yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBPU) di Kecamatan Siakhulu, Nurhayati dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia diduga menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) untuk kepentingan kendaraan dinas pejabat Polda Riau dan mobil operasional lainnya.

Laporan itu dibuat Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain. Hal itu dilakukan setelah menerima keluhan dari beberapa bawahannya yang mengaku sulit mendapatkan BBM untuk kendaraan operasional atau dinas.

"Saya menerima laporan dari beberapa pejabat dan anggota Polda bahwa mereka susah sekali mendapat BBM dinas," ujar Zulkarnain dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, Senin, 7 November 2016.

Zulkarnain menyebut sudah menanyakan hal ini kepada Yanma Polda Riau terkait susahnya distribusi BBM dinas. Kepala Yanma menerangkan BBM dinas dititipkan ke pihak ketiga untuk didistribusikan.

"Saya berharap jangan sampai BBM polisi Polda yang tidak begitu banyak, tetapi ada yang coba-coba menggelapkannya atau 'meminumnya'. Jika ada yang menggelapkan akan saya perbaiki perlahan-lahan atau secara cepat dan mengejutkan ybs (yang bersangkutan)," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Data dihimpun mengungkapkan pihak terlapor adalah Nurhayati selaku Direktur PT Kubang Jaya Sakti. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo juga membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan tersebut disampaikan Kapolda Riau pada Jumat, 4 November 2016, pekan lalu.

"Benar adanya laporan itu. Kasusnya penggelapan ribuan liter BBM yang diperuntukkan negara, yaitu untuk Polda Riau," ujar Guntur.
   
Guntur menerangkan dugaan penyimpangan itu diketahui setelah ditemukan kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Direktur SPBU PT Kubang Jaya Sakti sejak Januari hingga September 2016 lalu. Karyono selaku perwakilan Polda Riau menitipkan barang milik Polda sesuai surat perjanjian kerja sama dengan Nomor : SPK/02/I/2016 tercatat 28 Januari 2016 kepada terlapor.
    
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
    
"Saat ditanya sisanya, terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkan," lanjut Guntur.
    
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter.

"Setelah sisanya dipertanyakan, terlapor kembali tidak dapat memberikan penjelasan," kata Guntur.

Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan kasus ini dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Dugaan kerugian yang ditimbulkan, kita taksir mencapai Rp 457.777.200," kata Guntur.