Liputan6.com, Makassar - Dukungan pada Yusniar, ibu rumah tangga (IRT) yang tersandung kasus hukum akibat status Facebook, mengalir deras di media sosial. Sebuah petisi berjudul "Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya" yang dibuat pada 10 November 2016 dalam laman penggalangan petisi daring itu hingga saat ini sudah menuai 735 dukungan.
Petisi tersebut diusung oleh komunitas Kopidemo. Anggota Kopidemo, Widya Ayu, mengungkapkan petisi itu dibuat dengan pertimbangan tak melihat ada yang salah dengan status yang diunggah Yusniar (27).
Menurut Widya, status Yusniar dalam akun medsos pribadinya tidak eksplisit merujuk pada Sudirman Sijaya, pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Yusniar hanya menuliskan, "Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui Poeng (Alhamdulillah akhirnya selesai juga bermasalah dengan legislator bodoh. Pengacara bodoh yang mau membela orang yang bersalah padahal kenyataannya tanah orangtua saya, kamu ganggu)."
Permasalahannya, lanjut dia, pihak pelapor merasa disindir melalui status tersebut. Walau begitu, Widya menilai Sudirman semestinya tidak semena-mena menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD dan pengacara.
Baca Juga
"Harusnya, ia mengakui juga bahwa dirinya seorang yang tolo', yang menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan kesewenang-wenangan. Supaya lebih lengkap, atribut yang tepat untuk seorang legislator yang menistakan harkat dan martabat perempuan," ucap Widya pada petisi itu.
Penistaan itu, kata Widya, karena Sudirman Sijaya telah mengkriminalisasi Yusniar dengan menggunakan produk gagal dari era reformasi berupa UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Widya yakin status yang ditulis Yusniar di akun Facebook-nya karena mengalami tekanan mental yang parah setelah melihat ratusan lelaki sangar, tanpa atribut, dan mengntimidasi pada dirinya dan keluarganya. Sebagai perempuan, ia tak berkuasa untuk menahan sedikit pun tindakan premanisme.
"Saya yakin seratus persen bahwa hanya orang tolo dan seratusan orang dungu lainnya yang mampu melakukan tindak kekerasan tersebut di depan mata seorang perempuan ibu rumah tangga," ujar Widya dalam petisi tersebut.
Melalui petisi ini, Widya berharap agar penangguhan penahanan yang diajukan Yusniar dikabulkan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, Widya juga nendesak Kapolda Sulsel untuk mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya dan yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Jeneponto dan anggota Partai Gerindra.
Selanjutnya, Widya pun mengajak masyarakat agar mendesak adanya pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Terakhir, ia meminta Sudirman Sijaya harus mengganti kerugian material dan immaterial untuk Yusniar dan keluarganya.
Petisi yang diprakarsai Widya Ayu dari Komunitas Kopidemo selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Makassar dan Polda Sulsel.