Liputan6.com, Serang - Kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, dihebohkan dengan 'harga getok'. Seorang netizen bernama Eggi Ramadhan mengunggah hal itu melalui akun Facebook-nya, "Rada kaget kami heh harga parkir bus di Anyer Rp 700,000."
Tak hanya mengunggah status, si pemilik akun juga menyertakan foto tiket parkir yang menunjukkan lokasi Pantai Legon Prima Anyer.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) mengaku telah mendengar hal tersebut. Namun, ia menyatakan tak bisa berbuat banyak karena bukan tugasnya untuk mengatur harga tiket parkir maupun harga masuk daerah wisata.
Ia menunjuk Dispenda Serang sebagai pihak yang lebih berwenang mengatur retribusi di kawasan wisata itu. "Sejauh ini, belum ada perda (peraturan daerah) yang mengatur tarif tersebut, makanya harganya bervariasi," kata Hulaeli Asyikin, Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Minggu, 13 November 2016.
Baca Juga
Advertisement
Ia pun mengaku tak tahu-menahu ke mana aliran dana dari tiket masuk dan parkir yang ditarik di tempat wisata. Lagi-lagi, alasan belum adanya perda yang mengatur aliran dana tersebut peruntukannya sebagai apa.
"Kalaupun masuk ke pemerintah daerah, itu bisa jadi temuan BPK karena belum ada perdanya. Uang yang dihasilkan dari pariwisata itu kan sebagai pemasukan daerah, maka harus ada Perda yang mengaturnya," tutur dia.
Hulaeli menjelaskan tugas Disparora Kabupaten Serang hanyalah mempromosikan daerah wisata agar ramai dikunjungi wisatawan. Namun, ia mengingatkan harga getok tarif tiket bisa merugikan pengelola wisata di Pantai Anyer dan Pemkab Serang.
"Tugas kita (Diparpora) kan hanya mempromosikan wisata-wisata. Kalau gitu rugi dong, orang yang datang bisa enggak mau kembali lagi," ujar Hulaeli.