Liputan6.com, Makassar - Meski masih berusia remaja, RP (18) sudah menjadi residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang akrab disebut masyarakat dengan istilah begal.
Target begal kambuhan warga Jalan Harimau Makassar itu adalah minimarket yang biasa buka hingga tengah malam dan sepi.
"‎Terakhir, dia membegal minimarket di kawasan Jalan Rappocini Raya, Gang 1 Makassar, berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/253/K/III/2016," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol M Yunus, Jumat (18/11/2016).
Menurut Yunus, RP ditangkap Kamis, 17 November 2016, sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya. Saat ditangkap, ia sedang asyik menonton‎ sinetron.
"‎Meski masih remaja, yang bersangkutan bisa dikatakan pentolan begal yang cukup meresahkan masyarakat karena sudah sering melakukan aksi begal di beberapa minimarket yang tersebar di Makassar," kata Yunus.
Yunus mengungkapkan, pengakuan RP disampaikan saat interogasi tim saat digelandang ke Mako Resmob Polda Sulsel. Berdasarkan pengakuannya, RP menyebutkan ada 10 minimarket yang dirampok dalam tahun ini, seperti minimarket yang berada di Kabupaten Maros dan minimarket yang berada di wilayah Kota Makassar.
Baca Juga
Dari pengakuan RP tersebut, lanjut Yunus, tim lalu melakukan upaya pengembangan. Alhasil, tim berhasil mengamankan seorang rekan RP saat berpesta miras di Jalan Cenderawasih IV Makassar, dini hari tadi.
"Rekan RP yang berhasil ditangkap itu inisial MIA (19) warga Jalan ‎Cendrawasih IV Balang I No 13 Makassar," ujar Yunus.
Pengembangan pun ‎kembali dilanjutkan dengan pencarian barang bukti dan rekan pelaku lainnya. Saat mengejar rekannya, RP dan MIA mencoba kabur hingga polisi terpaksa melumpuhkannya.
"Keduanya tetap saja berusaha kabur sehingga diberikan tembakan dengan tujuan melumpuhkan," kata dia.
Setelah berhasil dilumpuhkan, tim membawa keduanya ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, mereka dibawa kembali ke Mako guna diproses lebih lanjut.
Advertisement