Liputan6.com, Medan - Perilaku pengedar narkoba ibarat jamur. Meski sering ditangkap, selalu ada pelaku baru yang bermain. Kasus terbaru adalah penangkapan seorang pria asal Makassar yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 925 gram dari Bandara Kualanmu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Bandara Juanda di Surabaya.
"Pelaku berinisial MF, usianya 28 tahun. Pelaku calon penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 970 tujuan Bandara Juanda," kata Branch Communication and Legal Manager‎‎ Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, Senin (21/11/2016).
Menurut Wisnu, penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku ketika berada di area Bandara Kualanamu. Saat memasuki Terminal Keberangkatan melalui Security Check Point 1, pelaku terlihat janggal saat berjalan.
Berdasarkan profiling atau pengamatan secara visual, lanjut dia, petugas Asvec Bandara Kualanamu kemudian memeriksa badan pelaku. Petugas kemudian menemukan dua bungkus plastik sabu di selangkangan pelaku.
"Kedua plastik sabu memiliki berat 952 gram," ujar dia.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut hendak dikirim ke seorang bandar sabu di Surabaya. Untuk sekali beraksi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.
Baca Juga
Atas perbuatannya, pelaku diserahkan pihak Bandara Kualanamu ke Polres Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh seorang ibu muda. Demi mengelabui petugas Bandara Kualanamu, ia meletakkan narkoba di dalam pembalut yang masih berlumuran darah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B KNIA Zacky Firmansyah mengatakan, perempuan yang diamankan tersebut berinisial M berptofesi sebagai ibu rumah tangga bertempat tinggal di Belawan. Saat diamankan, M (24) baru saja turun turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malaysia.
"Dalam penangkapan ini, kita mengamankan barang bukti berupa 390 butir ekstasi, 197 butir happy five dan 15 gram sabu-sabu," kata Zacky, Selasa, 8 November 2016.
Zacky menerangkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat M hendak melewati X Ray kemudian menganalisa, pemeriksaan badan dan wawancara, hingga menggunakan anjing pelacak untuk mencari benda mencurigakan yang dibawanya. Barang haram tersebut ditemukan dalam pembalut yang diberi pewarna beraroma bau disimpan di tas.
"Hal itu dilakukannya dengan harapan petugas enggan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Kepada petugas, ucap Zacky, M mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Bahkan sebelum tertangkap, M telah tiga kali berhasil melakukan perbuatan itu dan dengan mendapat pengiriman sebesar Rp 3 juta.
"Ternyata narkoba yang dibawa M hendak diantarkan kepada seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli berinisial DL. Perintah datang dari B, suami sang tahanan. B diketahui mendapatkan narkoba dari A, seorang warga negara Malaysia," kata Zacky.