Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Polrestabes Surabaya mengungkap home industry pembuatan sabu di Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka beserta barang buktinya.
Keempat tersangka itu adalah Edwin dan‎ Andik selaku pengguna narkoba, warga Pondok Manggala, Kecamatan Wiyung. Dua lainnya adalah produsen sekaligus pengedar, Andika Budiman dan Haris yang masing-masing baru berumur 20 dan 22 tahun.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adhityawarman menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Surabaya.
Advertisement
Polisi langsung mendalami informasi tersebut, dan menggerebek sebuah rumah di Pondok Manggala, hingga mendapati tersangka Edwin bersama Andik yang sedang menggelar pesta sabu.
"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini. Kita juga mengamankan dua paket sabu dengan total berat 0,91 gram‎, dan dua alat isap di rumah Edwin," tutur Donny di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/11/2016).
Baca Juga
Dari pendalaman polisi, Edwin mengaku mendapat sabu dari Andik. Polisi pun menggeledah rumah Andik yang juga berada di Pondok Manggala.
Di rumah Andik, polisi menemukan satu paket sabu 0,58 gram, satu pipet berisi 2,18 gram sabu, tiga sekop, uang tunai Rp 1.050.000, satu timbangan elektronik, dan satu handphone.
"Dua tersangka ini cuma pengguna. Kemudian dari keterangan tersangka Andik, dia mengaku mendapat barang ‎dari tersangka Andika dan Haris, yang merupakan warga Simo Gunung," jelas Donny.
Polisi kemudian menggerebek rumah Andika dan Haris. "‎Ternyata, kedua tersangka ini, Andika dan Haris, membuat sendiri sabu-sabu di rumahnya dengan panduan internet. Mereka membuat sabu-sabu dari bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia," papar Donny.
Di rumah Andika dan Haris, polisi menemukan kotak pensil berisi 29 paket sabu seberat 94,64 gram, setengah butir ekstasi, bahan-bahan kimia pembuat narkoba, dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Tersangka ini membuat narkoba dengan cara-cara sederhana berdasarkan panduan internet," kata Donny.
Dari keterangan Andika dan Haris, mereka mengaku baru dua bulan memproduksi barang haram tersebut dan dua kali memproduksi.
"Pertama mereka berhasil dan barangnya sudah habis terjual dan diedarkan di sekitar Surabaya. Kemudian pada pembuatan kedua, belum sampai terjual semua, kita sudah melakukan penangkapan," ‎ungkap Donny.
Sebelum memproduksi narkoba, Andika yang sehari-hari juga bekerja sebagai sopir, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Mbah, penghuni Lapas Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
"Dia mendapat pasokan dari Lapas Medaeng sebanyak tiga kali. Tersangka Andika mendapat stok barang 50 gram sabu dengan cara diranjau dan mendapat komisi Rp 50 ribu dari Mbah," ujar Donny.
"Dan para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 132 ayat 1, Subs 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 113 ayat 1, Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35/2009," kata Donny.