Sukses

Terungkap 2 Merek Terkenal Dioplos Beras Bulog

Ratusan karung beras oplosan disita sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau, mengungkap peredaran beras oplosan. Ratusan karung beras oplosan disita sebagai barang bukti dan petugas menahan seorang tersangka bernama Dede Eka Putra.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardy Priadinata, dalam kasus ini terdapat buron yang masih diburu di Sumatera Barat. Identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

"Puluhan karung berisi beras diduga oplosan disita, termasuk alat pengoplos, puluhan karung kosong, alat pembersih dan pencampur beras," kata Edy, Minggu, 20 November 2016.

AKBP Edy menyebutkan, terungkapnya kasus ini berkat keluhan masyarakat yang menilai sebuah merek beras terkenal tidak sesuai dengan kualitasnya. Petugas kemudian menyelidiki dan menemukan isi beras tak sesuai dengan merek aslinya.

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Tarai, Perumahan Mahkota Riau, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu diduga dijadikan tempat pengoplos beras Bulog dengan beras asal Sumatera Barat.

"Dalam kasus ini, tersangka mendapat keuntungan besar karena mengoplos beras Bulog dengan beras asal Sumbar dan dimasukkan ke karung beras merek terkenal untuk dijual," sebut Edy.

Hasil interogasi petugas, tersangka dan saudaranya yang masih buron membeli satu ton beras produksi Bulog dengan harga yang murah. Kemudian, tersangka juga membeli beras asal Sumatera Barat.

Beras Bulog dan beras dengan kualitas memadai tadi dicampur. Untuk membersihkan beras supaya terlihat bagus, tersangka dan saudaranya memakai sebuah alat pembersih dan kipas angin.

"Sekilas, beras oplosan Bulog ini terlihat seperti beras kualitas memadai karena warnanya sudah berubah," kata Edy.

Hasil oplosan tadi dimasukkan ke dalam karung yang sudah diberi merek beras terkenal. Ada dua merek yang diduga dipalsukan isinya, yaitu Anak Daro dan Mawar. Dua karung merek terkenal ini dicetak sendiri oleh kedua tersangka.