Liputan6.com, Bandung - Salah satu hotel yang berada di Jalan Ir H Djuanda (Dago) disegel oleh Pemerintah Kota Bandung lantaran melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terjun langsung dalam penyegelan ini.
"Jadi disegel karena tidak mempunyai IMB, ada bangunan yangg memiliki IMB tapi melebihi yang diizinkan," kata dia, Rabu (23/11/2016).
Menurut dia, seharusnya bangunan hotel yang tengah dalam proses pembangunan ini hanya mendapat izin membangun hingga enam lantai. "Kemudian, dia membangun sampai sembilan lantai, berarti kita segel tiga lantai," ucap dia.
Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan pengembang hotel tersebut wajib membongkar tiga lantai atau membayar sejumlah denda. "Sanksinya membayar denda atau membongkar bangunan kira kira begitu nah ini nanti kita akan rapatkan dengan tim mana yang paling memberikan efek jera," kata dia.
Baca Juga
Emil berharap kejadian itu bisa menjadi efek jera bagi pengembang-pengembang nakal. "Di Bandung membangun silakan, tapi jangan melanggar izin karena pasti Pemkot Bandung akan menindaklanjuti dan memohon kepada warga kalau merasa ada kejanggalan-kejanggalan proyek pembangunan di Kota Bandung, silakan melaporkan, pasti kami tindak lanjuti," ujar Emil.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengatakan selama satu tahun terakhir, lebih dari seribu bangunan disegel oleh Pemkot Bandung karena melanggar.
"Selama satu tahun, dari 2015 sampai 2016, sudah lebih dari seribu bangunan kita segel dengan ukuran bervariasi dari yang sangat kecil sampai yang besar."
"Untuk sanksi kita masih bahas karena dalam peraturan pilihan sanksi dua, diberi denda setinggi-tingginya atau dibongkar bangunannya. Enggak ada masalah lainnya. Jadi, ini memang fungsinya sesuai izin bikin hotel tapi yang melanggar itu membangun sampai sembilan lantai," kata Emil.
Advertisement