Sukses

Siapa Pengunggah Video Penganiayaan Remaja Pinrang di Medsos?

Video penganiayaan remaja Pinrang itu sudah ditonton jutaan kali dan di-share ratusan ribu kali.

Liputan6.com, Pinrang - Kasus penganiayaan remaja Pinrang bernama Ris (15) masih berlanjut. Meski empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum mengetahui pengunggah sekaligus penyebar video yang merekam adegan kekerasan itu melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, tersangka perekaman bernama Eni (20) yang merupakan seorang ibu hamil tidak mengakui jika dirinya yang menyebarkan video itu ke media sosial. Namun, salah satu pelaku mengakui video berdurasi 11 menit 56 detik itu dibagi antarmereka melalui bluetooth.

"Pelaku juga mengaku telah digandakan dengan cara di-bluetooth dari handphone milik pelaku ke handphone lain saat ia berada di sekolah," kata Frans, Kamis (24/11/2016).

Hingga kini, lanjut Frans, polisi masih belum mengetahui pasti kapan. Polisi kini fokus mengejar pengunggah video tersebut ke media sosial hingga viral. "Bayangkan saja video itu ditonton sampai jutaan kali, dan di-share ratusan ribu kali," kata dia.

Frans mennyebutkan pengunggah video penganiayaan terhadap Ris (15) itu bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. "Hukumannya itu paling lama 6 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, video penganiayaan Ris, seorang anak baru gede (ABG) hingga kerudung dan pakaiannya dilucuti tersebar di media sosial. Dari informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 November 2016, sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMP Negeri 5 Pinrang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Para penganiaya itu adalah Nelda (18), seorang staf honorer, dan dua rekannya yang masih pelajar, yakni Rani (17) dan Selfi (15). Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam oleh Eni (20).

Saat ini, ketiga pelaku penganiayaan yakni Nelda, Rani dan Selfi telah mendekam di sel tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang. Sementara, Eni dibiarkan pulang lantaran dirinya dalam kondisi hamil muda dan perannya yang hanya sebagai perekam.

Ketiga pelaku penganiayaan dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, lalu pasal tentang kekerasan anak karena korban yang masih di bawah umur, pasal pelecehan seksual karena nyaris menelanjangi korbannya, dan pasal penistaan agama karena melepas jilbab korban lalu membuangnya ke sungai.