Sukses

Terobsesi Daun Muda, Pensiunan Guru SMP Cabuli 3 Mantan Siswa

Modus konvensional digunakan pensiunan guru untuk menjerat para korbannya.

Liputan6.com, Brebes - Peringatan Hari Guru Nasional di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, (Jateng) tercoreng. Seorang guru SMP yang baru saja pensiun pada Oktober 2016 berinisial S (60) diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Brebes.

Warga Kecamatan Paguyangan Brebes ini terbukti (menyetubuhi) tiga gadis SMK. Dua di antaranya merupakan mantan siswanya sewaktu masih mengajar di SMP.

Tanpa perlawanan yang berarti, pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di kediamannya pada Kamis malam, 24 November 2016.

"Setelah mendapat informasi dan laporan dari guru para korban, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya terbukti jika pelaku S ini telah menyetubuhi tiga siswa SMK yang masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Brebes AKP Belnas Palipadang di Mapolres Brebes, Jumat, 25 November 2016.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, kata dia, pelaku membujuk para korban untuk berkunjung ke rumahnya dengan iming-iming diberikan uang dan handphone.

"Karena bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berkunjung ke rumahnya. Tiga korban disetubuhi pelaku juga di rumahnya dengan waktu yang berbeda," dia menambahkan.

Pelaku S membujuk para korban dengan mengirimkan pesan singkat melalui ponsel kepada tiga mantan siswa SMP-nya. Dari situlah, pelaku mampu memberdayai para korbannya.

"Waktu kejadian itu, pelaku S masih aktif menjadi guru SMP," kata dia.

Perempuan Muda

Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dengan korban LNM (16), warga Pakujati, Kecamatan Paguyangan. LNM kemudian mengenalkan teman-temannya,  AP (16) yang merupakan warga Desa Wanatirta, Paguyangan, dan IF (16) warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

"Saya kenal dengan AP dan IF dari LNM. Saya kenal dengan LNM karena dia siswa saya dulu di SMP," ucap pelaku.

Pelaku bercerita, sekitar April 2016 ada pesan singkat dari IF. IF mengatakan mendapatkan nomor dari LNM yang juga temannya sendiri.

Dalam percakapan via pesan singkat itu, IF meminta uang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku. "Saya mempunyai uang dan memintanya untuk ke rumah saya untuk mengambilnya," aku dia.

Saat korban IF berada di rumah pelaku, ia tanpa basa-basi meminta korban untuk bersetubuh sebelum menerima uang darinya.

Karena IF sedang membutuhkan uang, ia pun menuruti keinginan nafsu bejat pelaku yang sudah delapan tahun menduda itu. "Saya kasih uang Rp 600 ribu kepada IF, tapi saya minta lakuin itu (hubungan badan)," kata dia.

Karena mengetahui IF mendapatkan uang dari pelaku S, teman IF lainnya, yakni AP dan LNM, ternyata juga tergiur dan menginginkan hal yang sama.

"IF yang kenalin saya sama AP dan LNM. Mereka datang ke saya minta uang. Saya mau kasih asalkan mau begituan," kata dia.

Ia mengaku ketiga korbanya itu telah disetubuhi sampai empat kali antara April-Oktober 2016 ini. "Awalnya dari IF, AP dan LNM saya setubuhi. Saya lakukan itu sejak bulan April hingga Oktober kemarin," sebut dia.

Tak hanya uang, kata pelaku, korbannya juga meminta membelikan barang berharga seperti HP.

"Enggak cuman meminta uang, tapi juga minta barang. Ya saya berikan apa yang mereka mau. Karena birahi saya ingin dipuaskan sama perempuan yang masih muda seperti mereka," kata dia.

Penjara 15 Tahun

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryanti mengatakan, pelaku S ditangkap polisi atas laporan guru dari LNM.

"Informasi dari guru LNM, saat anak itu akan berangkat sekolah, pelaku nekat mengadangnya di depan sekolah. Katanya pelaku ingin berhubungan badan lagi, namun LNM menolak ajakan itu," ucap Puji Haryanti.

Saat diadang, kata dia, LNM mengurungkan niat untuk sekolah, sehingga ia absen cukup lama hingga beberapa minggu.

Aksi bejat pelaku itu terbongkar saat LNM masuk kembali ke sekolah setelah sekian lama, korban ditanya gurunya dan mengakui semua perbuatannya bersama tersangka.

Puji mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana karena membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.

"Pelaku S ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun," dia menjelaskan.

Hingga kini, kata dia, ketiga korban pelaku S telah dikembalikan ke orangtua masing-masing dan mendapat pendampingan khusus dari para gurunya ataupun PPA.

"Mereka (korban) telah dikembalikan kepada orangtuanya. Tapi, kami juga terus berikan pendampingan agar psikis mereka tidak terganggu akibat ulah pelaku S ini," dia menandaskan.