Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng tidak akan melarang para pengusaha transportasi untuk menyewakan armadanya kepada peserta demo 2 Desember 2016 atau dikenal dengan demo 212 dari Jawa Tengah.
Meski demikian, para pengusaha itu harus memenuhi ketentuan normatif sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bukan hanya berlaku bagi pengangkut peserta demo 2 Desember, namun berlaku secara umum.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco, dalam maklumat Kapolda Jateng disebutkan sarana transportasi harus sesuai aturan dan trayek. Hal itu bukan berarti melarang sama sekali penyedia jasa angkutan untuk mengantar peserta demo 2 Desember di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tidak melarang. PO-PO (perusahaan otobus) dan angkutan dipersilakan, kita tidak menghambat," ucap Kombes Herukoco di Semarang, Selasa, 29 November 2016.
Herukoco menambahkan, hal yang perlu diperhatikan adalah izin trayek, kelaikan kendaraan, dan kondisi sopir. Menurut dia, kecelakaan bus di Jalan Tol Cipali yang menewaskan dua peserta demo 4 Desember lalu harus menjadi pelajaran dan bahan pertimbangan.
Mengenai kemungkinan adanya tranportasi umum yang disewa mengantar ke Jakarta, namun tidak sesuai trayek, menurut Dirlantas Polda Jateng ini, harus ada izin dari Dishukominfo setempat. Aturan-aturan itu normatif dan memang harus dipatuhi.
"Harus ada izin dari Dishub," Herucokro menegaskan.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengeluarkan maklumat dengan lima poin di dalamnya.
Poin terakhir berbunyi, "Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."