Liputan6.com, Cilacap - Tingginya konversi lahan pertanian menjadi permukiman berdampak pada menurunnya produksi pertanian. Untuk melindungi lahan pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Hal ini harus dilakukan untuk mencegah konversi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, industri atau kebutuhan lainnya," kata Kepala Dinas Pertanian Cilacap, Gunawan, Senin (28/11).
Gunawan menjelaskan, laju konversi lahan pertanian semakin cepat lantaran semakin tingginya kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan di Cilacap. Untuk itu, pihaknya harus berupa untuk menekan berkurangnya lahan pertanian produktif dengan menginisiasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian itu.
Menurut Gunawan, beberapa yang diatur antara lain lahan pertanian produktif dan beririgasi teknis masuk ke dalam zona hijau yang tidak diperbolehkan dikonversi untuk kepentingan selain pertanian.
Baca Juga
Namun, kata dia, konversi itu seringkali tidak bisa dihindari. Itu sebab Dinas Pertanian juga menargetkan tambahan 750 hektare sawah produktif.
Gunawan mengklaim, sudah merealisasikan sebanyak 250 hektare. "Lahan tambahan ini berada di Kawasan Laguna Segara Anakan yang mendangkal akibat sedimentasi," kata dia.
Ia menjelaskan Kabupaten Cilacap memiliki lahan sawah produktif seluas 65 ribu hektare lebih. Sedangkan, perolehan gabah kering mencapai saat ini berkisar 880 ribu ton lebih per tahun atau setara 6 ton per hektare.
Menurut Gunawan, Cilacap adalah salah satu Kabupaten dengan lahan sawah terluas Jawa Tengah sehingga disebut sebagai Karangnya Jawa Tengah. Perda ini penting untuk menjamin ketahanan pangan di Cilacap dan Jawa Tengah pada umumnya.
"Beras Cilacap banyak dikirim ke kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya," kata Gunawan.