Liputan6.com, Makassar - NRA (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, sudah lebih dari tiga hari "menginap" di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Ia terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Namun, sejak NRA resmi ditahan, tujuh anaknya yang satu di antaranya bayi berusia lima bulan dikabarkan ikut menemaninya bermalam di hotel prodeo atau tahanan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
"Kakak saya ditahan sejak 28 November 2016 atas laporan dugaan pengeroyokan oleh Nurmala dan ibu kandungnya, Hajah Santidar," ucap Sri Wahyuni, adik kandung NRA, saat dihubungi via telepon, Rabu, 30 November 2016.
Awalnya, Sri menuturkan, ia bersama dua saudara kandungnya, salah satunya NRA, mendatangi rumah Nurmala di Jalan Sabutung, Makassar. Tepatnya tak jauh dari rumahnya sendiri.
Baca Juga
Sri hendak menemui Nurmala untuk menanyakan alasan memenjarakan ibu kandungnya, Siti Ramlah, beberapa waktu lalu. Ibu kandung Sri, Ramlah, telah menjalani masa hukuman selama lima bulan.
"Kejadiannya itu bulan April 2016. Saya bertiga temui Nurmala bertanya soal mengapa ia (Nurmala) penjarakan ibu saya. Tapi tiba-tiba Nurmala marah dan kami terjadi cekcok. Selanjutnya, Nurmala memukul perut kakak saya yang saat itu sedang mengandung delapan bulan," kata Sri.
NRA sempat membalas memukul meski perutnya terasa sangat sakit usai ditonjok oleh Nurmala. "Cekcok pun berhenti kami memilih melapor ke Polres Pelabuhan, tapi tiba-tiba disusul oleh Nurmala dan ibunya, Hajah Santidar, ke Polres Pelabuhan dan mereka juga membuat laporan," ujar Sri.
Namun, Sri mengaku polisi hanya menindaklanjuti laporan Nurmala dan mengabaikan laporan pihaknya yang lebih awal membuat laporan polisi. Akhirnya pada 28 November 2016, NRA ditahan.
"Inilah anehnya, laporan rentenir itu yang lebih ditindaklanjuti oleh polisi. Tapi kami tidak. Alasannya penyidik PPA Polres Pelabuhan kala itu, juga bernama Sri, katanya laporan kami hilang," Sri membeberkan.
Sri mengaku dahulunya ibu kandungnya, Siti Ramlah, dipenjarakan oleh ibu kandung Nurmala, Hajah Santidar, karena utang piutang. Ketika itu, Siti Ramlah tak bisa membayar utang yang terus berbunga oleh Hajah Santidar.
"Ibu saya, Ramlah, dipenjara karena tidak membayar sesuai bunga utang yang ditetapkan oleh Hajah Santidar. Ya, namanya rentenir bunganya terus naik. Padahal, ibu saya hanya pinjaman kecil," Sri menjelaskan.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar AKP Ivan Wahyudi membenarkan adanya penahanan tersebut.
Advertisement
Namun, dia membantah jika anak tersangka yang berjumlah tujuh orang turut bermalam di kantor polisi.
"Tidak itu, tidak bermalam, hanya ibunya saja. Kalau tidak percaya nanti saya antar ke sel untuk buktinya secara langsung," Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu memungkasi.