Liputan6.com, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara intensif menindaklanjuti pengusutan kasus pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat 25 November 2016. Pengibaran bendera asing itu menyalahi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1958, tentang Lambang Negara Republik Indonesia.
“Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Pihak perusahaan, panitia kegiatan, dan tamu undangan yang hadir dalam acara (groundbreaking smelter PT Wanatiara Persada) itu,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Dian Ariyanto, kepada Liputan6.com, di kantornya, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dian mengungkapkan, Kamis pagi waktu setempat, penyidik telah melayangkan surat kepada Bupati Halmahera Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Pak Bupati Bahrain Kasuba pemeriksaannya dijadwalkan Senin (5/12/2016)," kata dia.
Panggilan terhadap keponakan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu, kata Dian, untuk menjelaskan kronologi terkait insiden pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi. Pemeriksaan bupati ini bersamaan dengan salah satu Direksi PT Wanatiara Persada.
Dian mengemukakan pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba baru akan dilakukan setelah semua saksi yang dijadwalkan telah diperiksa semuanya.
"Untuk Pak Gubernur sendiri akan dimintai keterangan jika semua saksi sudah selesai diperiksa. Untuk saksi ahli penyidik berencana Selasa (6/12/2016) akan ke Jakarta. Kemungkinan besar, kalau tidak salah, penyidik mendatangi saksi ahli itu dari Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis," ujar Dian.
Di Balik Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera Tiongkok pada peletakan batu pertama pembangunan smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat 25 November 2016 itu membuat heboh. Sebab di lokasi acara, bendera Tiongkok dikibarkan sejajar dengan Merah Putih.
Bahkan, bendera Tiongkok yang dikibarkan itu ukurannya lebih besar dari bendera Merah Putih. Tak hanya di lokasi acara, bendera Tiongkok lainnya juga terpasang di dermaga setempat. Warga yang hadir pun memprotes dan akhirnya bendera itu diturunkan.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengungkap awal mula perusahaan itu membangun smelter di Pulau Obi. Cerita itu saat dia menjamu Vice President PT Jinchun Gruop, Mr Yao Wei Xin atau Direktur pelaksana pembangunan smelter PT Wanatiara Persada, di kantor gubernur, jalan Raya Lintas Halmahera, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan
Gani mengatakan, bermula saat dirinya melakukan kunjungan ke Tiongkok satu pekan lamanya, sebelum penjamuan di kantor gubernur setempat, pada 15 Juli 2016.
Gani mengatakan kunjungan kerja selama empat hari di Provinsi Guangzhou, Tiongkok itu dilakukan untuk membahas kerja sama di sektor pertambangan dan kelautan.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Malut Halik Alkatiri mengungkapkan, sampai sekarang Gubernur Abdul Gani Kasuba masih berada di Negara Turki.
Keberangkatan Gubernur tersebut di tengah daerahnya sedang dihebohkan dengan penaikan bendera asing yang menyalahi ketentuan UU tersebut.
Halik mengatakan, Gubernur Abdul Gani Kasuba usai dari lokasi peresmian pembangunan smelter tersebut langsung bertolak ke Jakarta dan pada 27 November 2016 dari Bandara Internasional Sukarno Hatta terbang menuju Turki.
"Gubernur berencana tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta Jumat (2/12/2016). Ke Turki dalam rangkan pencanangan listrik yang akan dikembangkan di Malut. Khususnya wilayah kepulauan yang belum merasakan listrik 1×24 jam," kata Halik.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, keberangkatan Gubernur Abdul Gani Kasuba ke Turki memboyong sejumlah pejabat. Antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Malut Alien Mus dan Zulkifli Umar, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Imran Yakub, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Buyung Radjilun, Kepala Dinas ESDM Malut, dan Rektor Universitas Khairun Husen Alting.
Advertisement