Sukses

Jaksa Senior di Bandung Diduga Memeras

Jaksa berinisial AP itu diduga menakuti-nakuti seseorang yang berpotensi memeras atau meminta sejumlah uang.

Liputan6.com, Bandung - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) meringkus seorang jaksa yang diduga memeras atau melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Bandung. Jaksa berinisial AP itu diduga menakuti-nakuti seseorang yang berpotensi memeras atau meminta sejumlah uang.

"Berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center ‎Kejati Jawa Barat, seorang jaksa senior berinisial AP diamankan terkait dugaan tindakan pemerasan," ucap Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi di kantornya, Bandung, Kamis (1/12/2016).

Berdasarkan informasi tersebut, menurut Untung, ia langsung memerintahkan Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Intel Kejati Jabar untuk mengecek kebenaran laporan tersebut di lapangan.

Tim Kejati Jabar pun langsung meluncur ke lokasi, sore tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Di sebuah kafe di Jalan RE Martadinata, tim menemukan mobil yang diduga digunakan jaksa tersebut.

‎"Kemudian tim melihat mobil oknum jaksa tersebut dan diikuti hingga masuk sini (Kejati). Mereka diamankan tim kami," ujar Untung.

Untung menuturkan, Kejati Jabar masih mendalami kasus tersebut. Terutama, memeriksa kebenaran dugaan pemerasan terkait laporan dari masyarakat tersebut. Dia menegaskan semua sesuai dengan kode etik Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika informasi dari masyarakat betul dan ditemukan bukti dan faktanya. Maka kepadanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita masih periksa yang bersangkutan," kata Untung.

‎Dia menyebutkan, AP merupakan jaksa fungsional sekaligus jaksa senior dan tidak lagi menangani kasus. Apabila terbukti melakukan pemerasan, ia akan menindak tegas.

Untung mengimbau, jika ada yang menakut-nakuti dan mengatasnamakan jaksa, silakan melapor melalui call center.

"Kita ini ingin tertibkan hal-hal yang dapat merusak aparat penegak hukum," Kepala Kejati Jabar itu memungkasi.