Liputan6.com, Kupang - Masih ingat dengan kasus pembunuhan mahasiswa asal Desa Sandosi, Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Xaverianus Lawan Geroda alias Heri Lamawuran pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu?
Dalam kasus itu, rekan korban, Adrianus Kia Beda juga dianiaya hingga babak belur. Namun hingga kini, dua pelaku utama pembunuhan itu belum ditangkap aparat kepolisian.
Lantas, sejauh mana keseriusan penyidik Polres Kupang Kota mengungkap kasus ini?
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Lalu Musti Ali mengaku telah menggelar rekonstruksi kasus perusakan dengan menghadirkan lima orang tersangka dan korban penganiayaan Adrianus Kia Beda.
"Rekonstruksi sudah dilaksanakan di Mapolres Kupang kota tetapi untuk kasus pengrusakan saja. Untuk pembunuhan belum karena pelakunya masih buron," ujar Musti Ali kepada Liputan6.com, Sabtu (3/12/2016).
Dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Musti, para tersangka menyebut pelaku pembacokan adalah Gomes. Hingga saat ini, pihaknya masih mengejar dan menetapkan status pelaku sebagai buron.
Baca Juga
Musti menambahkan, pihaknya telah menyebarkan personel ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian. "Kami berharap agar pelaku Gomes segera ditemukan sehingga perkara pembunuhan dapat segera dituntaskan," kata Musti.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang Ishan Asri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Reskrim Polres Kupang Kota terkait kasus perusakan kos-kosan mahasiswa saat berlangsungnya pesta wisuda yang terletak di wilayah RT 03 RW 13 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ishan menjelaskan, dalam kasus itu, ada beberapa rangkaian tindak pidana yang saling terkait, yakni kasus perkelahian yang dilanjutkan dengan aksi pelemparan kos-kosan, dan aksi pembacokan korban Heri Lamawuran hingga meninggal dunia, serta penganiayaan berat terhadap Adrianus Kia Beda.
Advertisement