Sukses

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Ini Terancam Bui

Perokok sembarangan juga dikenakan sanksi denda berbayar

Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebentar lagi akan memberlakukan peraturan baru tentang larangan merokok sembarang tempat. Bagi yang melanggarnya siap-siap membayar denda atau hukuman penjara.

Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Ria Mayang Sari mengatakan, aturan larangan merokok sembarangan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Nantinya, akan ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dalam perda tidak boleh ada aktivitas merokok.

Aturan larangan merokok itu tertuang pada Pasal 24 ayat 1 Perda KTR. Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.

"Tinggal menunggu pengesahan, Januari 2017 bisa diberlakukan," kata Ria di Kota Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Senin 5 Desember 2016.

Menurut Ria, sebelum efektif diberlakukan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi. Diharapkan para anggota DPRD Bungo juga dapat memberikan contoh agar tidak merokok di lokasi-lokasi yang dilarang seperti kantor pelayanan umum, atau di kantor instansi lainnya.

Nantinya, kata Ria, akan didirikan juga beberapa fasilitas ruangan khusus merokok. Dengan demikian, asap rokok tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.

"Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat dan tentunya untuk kesehatan kita bersama juga," ucap Ria.

Lebih lanjut ia mengatakan, aturan Perda KTR itu berlaku bagi siapa saja. Jadi siapa pun pelakunya baik itu warga biasa atau pejabat sekalipun bisa dikenakan sanksi apabila kedapatan merokok sembarangan.

Video Terkini