Sukses

2 Staf Rektorat Unhas Buka Praktik Calo Penerimaan Mahasiswa Baru

Uang pelicin yang diminta calo penerimaan mahasiswa baru itu mencapai Rp 325 juta.

Liputan6.com, Makassar - Nurjannah Jalil (53) dan Rahmatia alias Tia (36) ditahan Polsek Tamalanrea Makassar dengan dugaan sebagai calo penerimaan mahasiswa baru pada Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dikenal sebagai kampus tertua di Kota Makassar.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf rektorat di Kampus Unhas Makassar itu diciduk di ruangan kerjanya masing-masing pada Senin, 5 Desember 2016.

"Keduanya sudah diamankan dan sementara menjalani proses penyidikan di Polsek Tamalanrea Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2016).

Kedok keduanya sebagai calo penerimaan mahasiswa baru terungkap setelah korbannya datang melapor ke pihak rektorat Unhas. Selanjutnya, pihak rektorat mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Tamalanrea guna diselidiki lebih lanjut.

"Korbannya melapor ke rektorat hingga kedua pelaku kedoknya terungkap," ucap Dicky.

Saat diinterogasi penyidik, Nurjannah yang merupakan satu di antara pelaku mengaku awalnya hanya membantu anak korban untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas dengan menghubungi seseorang berinisial R. Oleh R, ia dihubungkan dengan Rahmatia yang memang bertindak sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu.

Setelah bertemu, Rahmatia kemudian menyampaikan bahwa masih ada kuota kosong yang bisa diisi di Fakultas Kedokteran. "Nurjannah lalu menyampaikan kabar itu ke korban, Aqila dan akhirnya Aqila bersedia anaknya diurus dengan biaya Rp 325 juta," kata Dicky.

Setelah diurus, Aqila tak juga mendengar kabar kelulusan padahal sudah uang pelicin yang dimintakan sudah dibayar. Ia mempertanyakan hal itu kepada Nurjannah yang dijawab perempuan itu dengan saran untuk menunggu.

"Karena jenuh dijanji, korban Aqila lalu menagih uangnya dikembalikan saja dan ia juga kebetulan sudah masuk ke Fakultas Kedokteran di UMI. Karena uang tak dapat dikembalikan sehingga korban Aqila melapor ke rektorat dan kasusnya saat ini diserahkan ke Polsek Tamalanrea Makassar," tutur Dicky.