Sukses

Dahlan Iskan dan Jaksa Adu Argumen Soal Persetujuan DPRD Jatim

Dahlan Iskan menyatakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlalu tergopoh-gopoh.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan dugaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Sidang lanjutan pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dibacakan secara bergiliran oleh lima jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang diketuai Nyoman. Beberapa poin penting yang dianggap jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan aset PT PWU itu, di antaranya tidak adanya persetujuan DPRD Jatim.

Jaksa mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset BUMD Pemprov Jatim. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Nyoman, Selasa (6/12/2016).

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku banyak menolak dakwaan tersebut karena banyak hak-hak dirinya yang tidak dindahkan oleh jaksa. "Saya anggap pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlalu tergopoh-gopoh," tutur Dahlan usai persidangan.

Dahlan menjelaskan bahwa dari dakwaan itu, dirinya dituduh telah menjual aset Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, aset yang dimaksud bukan aset Pemda melainkan aset dari Perseroan Terbatas (PT), dalam hal ini adalah PT PWU. Terkait izin dari DPRD, Dahlan mengaku sudah meminta izin kepada lembaga legislatif tersebut.

"Pertama itu bukan aset pemda tapi aset PT, saya itu sudah minta izin ke DPRD dan DPRD telah memberi jawab seperti itu," ujar Dahlan.

Sdang kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda oleh majelis hakim, karena Dahlan Iskan tidak didampingi oleh pengacara. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Tahsin dan empat hakim anggota.

Setelah pembacaan dakwaan ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tahsin memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 13 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dilakukan dari pihak mantan Menteri BUMN itu. Rencananya, eksepsi itu akan ada dua format yakni pertama akan dibacakan oleh Dahlan Iskan sendiri dan akan dibacakan oleh tim kuasa hukum.