Liputan6.com, Surabaya - Praktik prostitusi online di Kota Surabaya tetap marak meski sejumlah penggerebekan digelar. Mendekati akhir 2016, Polrestabes Surabaya mengungkap bisnis jual beli jasa layanan seks seorang warga asal Manukan Timur bernama Andik Sugianto (30).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, kasus bermula saat tersangka kembali bertemu dengan mantan pacarnya yang sudah lama tidak bersua. Dalam pertemuan itu, korban bernama samaran Fira itu mengeluh sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Usai mendengar keluhan tersebut, Andik menawarkan solusi instan. Ia bersedia memberi pekerjaan kepada Fira, seorang warga Jalan Simo, Surabaya, dengan cara melayani nafsu pria hidung belang.
"Karena korban membutuhkan uang sehingga setuju tawaran tersangka. Setelah itu, tersangka menjajakan korban melalui Facebook," kata Bayu di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu, 7 Desember 2016.
Oleh sang mantan, perempuan itu dijual dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali main. "Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 200 ribu dan tersangka sudah menjual mantan pacarnya sebanyak empat kali," ucap Bayu.
Baca Juga
Ulah si mantan pacar yang berubah status menjadi muncikari itu akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Jalan Klakah Rejo, Surabaya pada 29 November 2016. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Atas ulahnya itu, lelaki berambut lurus itu dijerat dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan, korban Fira hanya dimintai keterangan oleh petugas.