Liputan6.com, Jakarta - Dunia pendidikan berduka bertepatan di Hari Pendidikan, 2 Mei 2016 lalu. Nur'ain Lubis, seorang dosen di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, tewas di tangan mahasiswanya sendiri, Roymando Sah Siregar.
Di Gedung B UMSU, Roymardo tega menghabisi nyawa dosennya itu secara sadis. Sepuluh tusukan dia tancapkan di tubuh staf pengajar tersebut.
Baca Juga
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, ditemukan sekitar 10 luka tusukan di leher Nur'ain.
Advertisement
"Selain terdapat 10 tusukan, terdapat juga tiga luka sayatan di lengan kiri korban. Ada juga ditemukan luka di jari telunjuk kiri dan kelingking kiri," kata Mardiaz.
Dari hasil visum, ucap Mardiaz, korban diduga mencoba melawan dengan cara menangkis senjata tajam yang dihujamkan pelaku Roymardo Sah Siregar. Hal itu terlihat dari adanya luka di dahi korban.
"Dugaan kita, korban sempat melawan. Hasil visum menunjukkan adanya luka di dahi korban," Mardiaz menjelaskan terkait kondisi korban pembunuhan dosen UMSU ini.
Setelah menerima tusukan di bagian leher serta badan, Nur'ain sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, belum sempat sampai di rumah sakit, mantan dekan FKIP UMSU itu sudah mengembuskan napas terakhirnya.
Menurut Kepala Tata Usaha FKIP, Taslim, Nur'ain dikenal sebagai sosok yang ramah kepada dosen maupun mahasiswa. Dia juga selalu berpesan kepada bidang Tata Usaha Kampus UMSU agar selalu melayani mahasiswa dengan baik dan tidak mempersulit.
"Almarhumah itu ramah. Saat jadi dekan, kami selalu diingatkannya untuk baik melayani mahasiswa," kenang Taslim yang ditemui saat melayat almarhum.
Semasa hidup, Nur'ain merupakan dosen mata kuliah PPKN di FKIP UMSU. Ia pernah menjabat sebagai Dekan FKIP UMSU dua periode, yakni pada 2005-2009 dan 2009-2013. Ia bekerja sebagai dosen di UMSU selama 35 tahun.
Motif Pembunuhan Sang Dosen
Pembunuhan sadis yang menimpa dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)Â Nur'ain Lubis (63) yang terjadi Senin 2 Mei 2016, akhirnya terkuak. Aksi itu dipicu dendam Roymardo Sah Siregar karena acap dimarahi korban.
"Tersangka memiliki dendam terhadap korban yang sudah terjadi sekitar satu bulanan. Tersangka merasa sakit hati karena korban selalu memarahi tersangka ketika tidak memperhatikan korban mengajar," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Medan, Selasa (3/5/2016).
Sakit hati tersangka semakin menjadi-jadi ketika korban juga sering mengancam akan memberikan nilai jelek kepadanya. Roymardo dinilai tidak serius mengikuti mata kuliah yang diajarkan korban.
"Korban juga selalu memarahi tersangka dan menyuruhnya keluar dari ruangan kuliah apabila tersangka tidak membawa buku dan tidak mengenakan kemeja," terang Mardiaz.
Karena dendam itu, Roymardo berencana menghabisi nyawa Nur'ain. Hal ini terkuak dari hasil prarekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono.
Aldi mengatakan, Roymardo melakukan 29 adegan dalam prarekonstruksi ini. Tergambar jelas dia telah merencanakan aksi pembunuhan‎ terhadap dosen berumur 63 tahun itu.
"Pelaku terlihat telah merencanakan pembunuhan sejak berangkat dari kontrakan. Dia juga menyiapkan alat bukti pisau dan martil, dan disimpan dalam jok sepeda motor. Alasan pelaku melakukan pembunuhan karena dendam. Tersangka kesal dan sakit hati karena dimarahi korban," dia membeberkan.
Advertisement
Kronologi Pembunuhan Dosen UMSU
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memaparkan detik-detik pembunuhan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)Â Nur'ain Lubis oleh mahasiswanya Roymardo Sah Siregar.
Karena dendam yang sudah terpendam berhari-hari, maka pada Senin 2 Mei 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, Roymardo terbangun dari tidur di tempat tinggalnya di Jalan Tuasan Medan. Saat itu, pikiran untuk membunuh sang dosen terlintas dalam benaknya.
"Sekitar pukul 11.00 WIB sebelum berangkat ke kampus, tersangka mengambil pisau gagang hijau serta sarung dan martil yang kemudian disimpan di jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, tersangka langsung menuju ke lantai 4 Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk mengikuti mata kuliah," jelas dia.
Mardiaz juga menerangkan, seusai mengikuti mata kuliah sekitar pukul 14.15 WIB, tersangka menuju parkiran sepeda motor dan mengambil pisau serta martil yang telah dibawa tersangka dari rumah dan menyimpannya di dalam saku celananya.
"Tersangka masuk kembali ke dalam ruang kuliah dan tersangka melihat korban yang tengah berjalan menuju kamar mandi. Tiga menit kemudian, tersangka berjalan ke arah kamar mandi tempat korban berada dan saat sampai di situ tersangka langsung menutup pintu kamar mandi dan berdiri menunggu korban sambil mengambil pisau. Lalu tersangka menerobos masuk ke dalam kamar mandi dan langsung menikamkan pisau ke korban," Mardiaz menerangkan.
Ia menuturkan, tersangka pertama kali menikam leher korban dan sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri. Akan tetapi perlawanan korban tak berguna lantaran tenaga tersangka lebih kuat. Sehingga tikaman mendarat di leher korban yang disusul tikaman berikutnya hingga 10 kali di leher korban. Selain itu, tikaman juga mengenai kening serta lengan korban.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka menyembunyikan pisau ke kantong celana dan hendak mengeluarkan martil yang juga dibawa tersangka. Namun kemudian, pintu kamar mandi didobrak seorang pria dan saat itu tersangka bersembunyi dalam ruangan di kamar mandi," tutur Mardiaz.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam. Sebilah pisau bergagang hijau, satu martil, satu jaket berwarna hitam, topi, dua potong kain dan baju korban.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primer. Nanti subsidenya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat 3, bergantung pemeriksaan lanjutan," Mardiaz menandaskan.
Jerat Hukum Pelaku Pembunuhan Dosen UMSU
Roymardo Sah Siregar, terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis, terancam hukuman mati.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar, pria berusia 21 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP atas perbuatan sadis yang dilakukan pada Senin, 2 Mei 2016 lalu terhadap dosennya Nur'ain Lubis.
Atas penganiayaan yang dilakukan Roymardo, Nur'ain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah dan korban pun, dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.
"Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati," kata Martias.
Tidak hanya itu, Roymardo juga resmi dipecat pihak UMSU. Mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU itu diberhentikan sebagai mahasiswa aktif.
Roymardo sebelumnya terdaftar sebagai mahasiswa semester VI UMSU. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nuraini Lubis. Mantan Dekan UMSU itu ditemukan dengan leher berdarah akibat tusukan benda tajam di Gedung B Kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan.
"Atas peristiwa ini, kita berikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemecatan. Kita juga menyerahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Ini tindakan yang sangat tak manusiawi dan masuk kategori pidana," kata Kepala Humas UMSU Ribut Priadi, Selasa, 3 Mei 2016.
Terkait peristiwa itu, pihak UMSU, Ribut menegaskan kampus akan semakin selektif dan penerimaan mahasiswa baru. Walau begitu, Ribut mengaku proses seleksi mahasiswa baru selama ini sudah cukup selektif.
"Berbagai tahap sudah kita lakukan. Semuanya untuk mencegah keberadaan perilaku menyimpang. Intinya kita akan lebih selektif," ucap Ribut.
Advertisement
Duka Keluarga dan Kerabat Nur'ain
Para pelayat terus mengalir ke rumah duka Nur'ain Lubis, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)Â yang tewas dibunuh mahasiswanya di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, sang suami Zulkifli Tanjung, yang tengah sakit berusaha tegar menyambut para sahabat, kerabat, dan rekan kerja almarhumah yang silih berganti menyampaikan ucapan belasungkawa.
Seakan tak mau lepas dari istrinya, Zulkifli selalu berada dekat dengan jenazah Nur Ain Lubis yang telah lebih dulu meninggalkannya.
Suara tangis duka dan lantunan doa-doa bersahutan di rumah duka di Jalan Lama Pancur Batu. Anak korban yang turut menyambut para tamu juga tak kuasa membendung duka.
Keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tewasnya Nur'ain Lubis kepada kepolisian.
"Kita sebagai dosen atau pendidik, tidak ada rasa dendam kepada mahasiswa. Itu tidak ada itu, itu bohong," kata adik korban Zainal Aziz.
Jenazah dosen UMSU yang telah pergi meninggalkan suami dan keempat anaknya itu dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pancur Batu.