Liputan6.com, Jakarta - Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) menyita perhatian khalayak luas tahun ini. Beragam kasus menjerat pendiri Padepokan Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur itu, dari kasus dugaan pembunuhan sampai penipuan.
Proses hukum kasus Dimas Kanjeng sudah bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan saksi kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng. Pengamanan ini dilakukan mengingat Dimas Kanjeng punya banyak pengikut.
Dimas Kanjeng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan pengikutnya dan penipuan bermodus penggandaan uang.
Advertisement
Baca Juga
Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Timur masih menetapkan delapan tersangka penipuan dengan modus penipuan penggandaan uang yang didalangi oleh Dimas Kanjeng.
Kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang memang paling menarik perhatian. Banyak orang percaya Dimas Kanjeng bisa menggandakan uang.
Ikhwal kemampuan menggandakan uang ini dibangun salah satunya dengan video yang memperlihatkan Dimas Kanjeng bisa terus menerus mengambil uang dari balik jubahnya. Sementara latarnya menunjukkan tumpukan uang terserak.
Tak hanya orang biasa yang percaya Dimas Kanjeng memiliki kemampuan khusus. Sebagian pengikutnya juga dikenal sebagai orang-orang terpelajar berpendidikan tinggi.
Seiring keyakinan tersebut, banyak yang menitipkan uangnya ke Dimas Kanjeng, dari jutaan sampai ratusan juta. Mereka menyetor uang sebagai mahar dengan harapan uangnya bisa tergandakan. Berapa uang yang berputar?
Polda Jawa Timur hingga saat ini telah menerima laporan sembilan orang terkait kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng. Total kerugian mencapai Rp 300 miliar.
Heboh Dimas Kanjeng
Pada September 2016 nama Dimas Kanjeng mulai melejit. Sayangnya bukan popularitas positif. Awalnya adalah penangkapan Dimas Kanjeng atas dugaan pembunuhan.
Isu kemudian meluas pada mitos 'kesaktian'Â Dimas Kanjeng dan dugaan praktek penggandaan uang secara gaib yang dilakukannya. Dari peliputan Liputan6.com atas fenomena Dimas Kanjeng ini, ada beberapa fakta terkait yang mencuri perhatian khalayak luas mulai September lalu.
Operasi Penangkapan Besar-besaran
Penangkapan Taat Pribadi, warga Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini sungguh merepotkan. Jajaran Polda Jawa Timur menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016.
Operasi melibatkan enam SSK Satuan Brimob Polda Jatim. Selain itu juga didukung personel Sabhara dari Polres Jember, Polres Madiun, Polres Sidoarjo, Polres Malang, Polres Bojonegoro, dan Polres Probolinggo.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Gatot Subroto. Penangkapan dengan total 1.500- 2.000 personel ini untuk mengantisipasi perlawanan karena tersangka Taat Pribadi disinyalir mempunyai banyak pengikut.
Penangkapan Taat Pribadi berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, karena dia diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua santrinya, yakni Abdul Gani dan Ismail. Dua santri dikabarkan berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.
Sebelumnya, Polda Jatim mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Dimas Kanjeng karena yang bersangkutan berulang kali mangkir saat dipanggil penyidik Polda Jatim.
Pada awalnya polisi sudah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan Rp 25 miliar Taat Pribadi.n Penelusuran kasus ini mengungkap fakta baru, yakni terbunuhnya saksi kunci Abdul Gani.
Ketika mulai diselidiki, seorang saksi bernama Abdul Gani tak kunjung hadir saat dipanggil. Ternyata Abdul Gani jadi korban pembunuhan, ditemukan di Wonogori, Jawa Timur.
Abdul Gani dikenal cukup dekat dengan Dimas Kanjeng. Dia diduga mengetahui penggandaan uang bahkan jadi pengumpul setoran uang dari orang-orang yang tertipu. Belakangan Abdul Gani sadar dan takut terjerat masalah hukum.
Pengikut Dimas Kanjeng
Pengikut Dimas Kanjeng bukan hanya orang-orang biasa. Polisi menyebut beberapa pensiunan TNI dan Polri juga direkrut menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Bahkan para intelek ini juga taklid alias sangat percaya pada sang guru.
Dalam riuh kasus Dimas Kanjeng ini turut disebut-sebut nama Marwah Daud Ibrahim yang menjadi Ketua Yayasan Dimas Kanjeng. Marwah adalah eks anggota DPR dan pernah aktif di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.
Marwah bahkan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dia mengakui dirinya adalah salah satu pengikut Taat Pribadi.
Atas keyakinannya itu, asisten peneliti Bank Dunia itu bersedia membuktikan Taat Pribadi betul-betul memiliki kemampuan menggandakan atau mendatangkan uang.
Tak hanya di Jawa Timur, pengikut Dimas Kanjeng juga ada di daerah-daerah lain. Di Sulawesi Selatan ada salah satu padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Jalan Bonto Bila I, No. 18, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, Santri Bonto Bila (sebutan untuk pengikut Dimas Kanjeng di Sulsel) berjumlah sekitar 2000-an orang. Jumlah itu tersebar di beberapa kabupaten di Sulsel dan beraktivitas sejak 2013 lalu.
Advertisement
Mahaguru Palsu Hingga Jubah Pengganda Uang
Banyak kelucuan dari proses hukum Dimas Kanjeng. Salah satunya modus penipuan, semisal orang-orang yang dikesankan sebagai mahaguru dalam berbagai ritual Dimas Kanjeng.
Tim penyidik Polda Jawa Timur yang berangkat ke Jakarta berhasil menangkap tujuh mahaguru sewaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Minggu pagi, 6 November 2016.
Ketujuh mahaguru yang ditangkap itu adalah Ratim alias Abah Abdurrohman, Abdul Karim alias Abah Sulaiman Agung, Murjang alias Abah Naga Sosro, Marno alias Abah Kholil, Acep alias Abah Kalijogo, Sadeli Alias Entong dan Sutarno alias Abah Sutarto.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono menuturkan, beberapa mahaguru tu mempunyai profesi sebagai pengemis, gelandangan, pemulung dan penjual kopi di daerah Jakarta. Mereka tiba di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada sore harinya.
"Tujuh mahaguru itu direkrut Vijay atas perintah Dimas Kanjeng. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang jadi gelandangan dan penjual kopi," kata Argo.
Ketujuh mahaguru itu tinggal di rumah-rumah petak kawasan Tomang, Jakarta Barat. Mereka sengaja direkrut untuk mengelabui para pengikut Dimas Kanjeng supaya tertarik bergabung dan menyetorkan uangnya ke Dimas Kanjeng.
"Guna meyakinkan pengikutnya, pria yang semuanya berjengot ini diberi jubah dan sorban layaknya seorang kiai atau ulama. Perannya sebagai tokoh spiritual dalam acara seminar yang digelar di Jakarta beberapa bulan yang lalu," ujar Argo.
Ketujuh mahaguru tersebut direkrut oleh tersangka SP Maranatha alias Vijay yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bertindak sebagai penghubung (LO) untuk menggelar acara seminar untuk meyakinkan calon korban. Acara terakhir digelar di Hotel Merlynn Park, Jakarta, pada 10-14 Maret 2016.
Seminar tersebut digelar seolah-olah bekerja sama dengan sebuah bank padahal mereka bukan pegawai bank bersangkutan. Mereka hanya diberikan seragam dari bank tertentu agar para calon korban semakin percaya. Vijay disebut-sebut memperoleh dana sebesar Rp 2 miliar untuk menggelar acara tersebut.
Sebelumnya Polda Jawa Timur mendalami keterangan pembuat jubah yang dipakai Dimas Kanjeng. Polisi sengaja memeriksa pembuat jubah untuk mengungkap modus penipuan yang dilakukan. Di sejumlah rekaman video Dimas Kanjeng, ia dengan gampangnya mengeluarkan tumpukan uang dari balik jubah yang dikenakannya.
Saku jubah yang dikenakan Dimas Kanjeng disinyalir cukup besar dan bisa menampung hingga Rp200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menambahkan selain memeriksa pembuat jubah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka berinisial MB, S dan K.
Ketiganya berperan sebagai Sultan di Keraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara, bentukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Salah satu saksi yang diperiksa, MB merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan pengikut Dimas Kanjeng.
Mereka semua dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Taat Pribadi. Namun, ia enggan merinci proses pemeriksaan yang dijalani para saksi itu.
7 Ajaran Menyimpang Dimas Kanjeng
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta masyarakat menghormati keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menegaskan bahwa ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo sesat dan menyesatkan.
"Faktanya MUI sudah memutuskan karena memang menemukan sesuatu setelah melalui proses detil," kata salah seorang Ketua PBNU Saifullah Yusuf.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan MUI sudah meneliti ajaran padepokan tersebut sejak 2014 dan melakukan serangkaian wawancara dengan sejumlah mantan korban hingga kasus itu ditangani Polda Jatim.
Tujuh ajaran Dimas Kanjeng yang melenceng adalah praktik "kun fayakun" yang bertentangan dengan iradah Allah, wirid manunggaling kawula-Gusti, shalawat fulus yang tidak ada dalam Islam, juga bank gaib.
Selain itu juga klaim karomah yang dipertontonkan, shalat radhiyatul qubri, dan menyalahgunakan makna istigasah.
"Intinya ajaran Dimas Kanjeng itu merupakan kasus penipuan, namun dibungkus dengan kedok agama. Penipuan itu dilakukan melalui penggandaan uang. Kalau dia bisa menggandakan uang, kenapa mereka masih meminta 'mahar' kepada calon anggota baru," kata Gus Ipul yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.
Dia mengimbau seluruh pengikutnya yang masih bertahan di sekitar padepokan untuk pulang dan kembali ke rumah karena memiliki tanggung jawab kepada keluarga masing-masing. Terlebih di sana tidak ada yang bisa diharapkan karena penanggung jawab padepokan sedang menjalani pemeriksaan kepolisian sekaligus diminta untuk menghentikan kegiatan apa pun.
"Sekarang jelas tidak ada yang bisa diharapkan dan percayalah bahwa tidak ada orang menggandakan uang. Buat apa mengajak orang kalau dia bisa menggandakan uang sendiri? Jadi, jangan percaya jika ada yang mengaku-aku mampu," kata Gus Ipul.
Advertisement
Perlawanan Dimas Kanjeng
Pihak Dimas Kanjeng tak tinggal diam, dan bereaksi atas proses hukum yang berjalan. Pihak Dimas Kanjeng mendaftarkan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan terkait formalitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng. Secara spesifik pada proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya.
Namun gugatan itu kandas. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya, Jawa Timur pada 28 November lalu.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng sudah menyatakan mundur dalam persidangan sebelumnya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu 23 November lalu.
Maka, mulai pengunjung tahun ini Dimas Kanjeng bakal "ngeri-ngeri sedap" menanti palu hakim diketok. Apakah dia cukup "sakti" untuk bisa lolos dari berbagai kasus yang menjeratnya?