Liputan6.com, Makassar - Kasus percaloan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar resmi dialihkan penanganannya ke bagian Tipikor Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan kasus tersebut disinyalir kuat adanya unsur tindak pidana korupsi yakni, adanya unsur memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Kedua tersangka, khususnya Rahmatia yang merupakan PNS di rektorat Unhas itu dikenakan pasal tipikor karena dia ada unsur memperkaya diri sendiri dan perkaya orang lain. Dalam kegiatan Rahmatia, banyak orang lain diuntungkan," kata Dicky berdasarkan pengakuan Rahmatia saat diperiksa penyidik, Jumat (9/12/2016).
Tia, sapaan akrab tersangka Rahmatia, lanjut Dicky, berperan sebagai broker bagi dua orang bernama Irwan dan Daud. Menurut Tia, kata Dicky, keduanya juga merupakan staf di rektorat Unhas Makassar.
Kedua orang itu, sambung dia, menugasi Tia untuk mencari orangtua yang ingin anaknya diurus masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas. "Setelah itu, Tia hanya diberikan fee Rp 60 juta ketika calon korban sudah dijaring. Selanjutnya, keduanya mengambil uang Rp 300 juta," kata Dicky.
Baca Juga
Tak hanya keduanya, Rahmatia juga mengaku ada aliran dana dari hasil kegiatan yang diterima oleh seseorang bernama Rah yang juga merupakan pejabat internal Unhas.
"Semua pengakuan tersangka Rahmatia akan didalami dan ditindaklanjuti. Pokoknya, semua yang terlibat di dalam sindikat ini kita akan mintai pertanggungjawaban. Yang namanya suap menyuap itu gratifikasi dan kedua akan kita jerat pidana," kata Dicky.
Dicky kembali menegaskan penyidik dalam penanganan kasus tersebut tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada beberapa pejabat teras Unhas yang ditemukan terlibat dalam jaringan percaloan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unhas.
"Tak hanya itu, kami juga berharap ada korban sebelumnya melaporkan ke kami untuk membantu membongkar utuh jaringan percaloan yang selama ini diam-diam tumbuh subur di Unhas," kata Dicky.