Liputan6.com, Banten - Pada 2013 lalu, Banten digemparkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan yang pada akhirnya menyeret Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten sekaligus kakak kandung dari Wawan.
"Kerugian negara yang paling terbesar dari kasusnya Tubagus Chaeri Wardana dan kawan-kawannya dalam kasus alkes," kata Jaja Raharja, Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 9 Desember 2016.
Sejak saat itu, Banten sebagai provinsi yang telah berusia 16 tahun berada pada titik nadir. Pasalnya, 'dinasti' nomor satu di Banten ini mulai goyah.
Advertisement
Baca Juga
Ratu Atut terbukti terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, M. Akhil Mokhtar, atas putusannya dalam Pilkada Kabupaten Lebak. Bahkan, kini kasus Dinasti Ratu Atut menggelinding kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih terus diselidiki.
"Tak perlu analisis yang berat untuk memahami TPPU Wawan (adik Atut). Yang namanya uang hasil korupsi itu patut diduga pertama-tama itu mengalir ke istri, keluarga, dan kerabat terdekat," kata Tb Hasanudin, anggota Komisi I DPR-RI, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Desember 2016.
Mantan Sekretaris Militer (Sesmil) di zaman Megawati dan SBY ini pun berharap agar KPK segera membongkar kasus korupsi Dinasti Banten yang telah terstruktur secara massif.
Bahkan di daerah pemilihan, wilayah Jawa Barat, yakni Cimahi, sang pemimpinnya telah ditangkap oleh KPK. Kasusnya pun bisa disebut mirip dengan Banten, yakni sama-sama dinasti.
"Kita tahu bahwa KPK sudah memeriksa Wali Kota Tangsel Airin, Bupati Serang Ratu Tatu, sampai anak Atut yakni Andika Hazrumi yang saat ini running sebagai Cawagub Banten mendampingi Wahidin Halim. Tinggal konfirmasi saja ke KPK, sudah sejauh mana hasil pemeriksaannya," tegas Hasanuddin.
Berdasarkan informasi, Ratu Atut Chosiyah dan Wawan dituding melakukan beberapa kasus korupsi, di antaranya suap kepada ketua MK, M Akil Mokhtar sebesar Rp 1 miliar untuk Kasus Pilkada Kabupaten Lebak, lalu korupsi Alkes Tangsel, Alkes RSUD Banten, hingga pembangunan infrastruktur diberbagai lokasi.
KPK sendiri telah menyita sebanyak 42 mobil mewah dan satu motor gede (moge) milik Wawan. Rinciannya adalah sebagai berikut; 1 unit Ferrari, 1 unit Lamborghini, 1 unit Bentley, 1 unit Roll Royce, 1 unit Nisan GT-R, 5 unit Toyota Vellfire, 4 unit Mitsubishi Pajero, 5 unit CR-V, 2 unit Mercedez Benz, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Land Cruiser, 1 unit Toyota Kijang Innova, dan 2 unit BMW.
Lalu ada juga 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Outlander, 1 unit Ford Vista, 1 unit Nissan Terano, 1 unit Honda Freed, 1 unit Isuzu Panther, 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Suzuki APV, dan 1 unit motor Harley Davidson.
Kasus Korupsi di Banten
Kasus Korupsi di Banten
Sepanjang 2016 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelesaikan 18 kasus korupsi. Masih ada 41 kasus korupsi lain yang terus diproses ke tahap penyidikan dan penyelidikan.
Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani itu, Kejati Banten berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 9 miliar, dan dari para pelaku, pihaknya berhasil menyita uang sejumlah Rp 27 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, 18 kasus tersebar di Kejari Serang sebanyak dua kasus, Kejari Kota Tangerang satu kasus, Kejari Kabupaten Tangerang lima kasus, Kejari Pandeglang dua kasus, Kejari Lebak satu kasus, dan Kejari Cilegon satu kasus.
Selain itu, Kejati Banten sendiri kini tengah menyelidiki sebanyak enam kasus, tahap penyidikan lima kasus. Untuk Kejari Serang, tengah dilakukan penyelidikan sebanyak dua kasus, penyidikan lima kasus.
Kemudian di Kejari Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan satu kasus dan penyidikan satu kasus dan penuntutan sebanyak tiga kasus. Kejari kabupaten Tangerang tengah melakukan penyelidikan sebanyak lima kasus dan penyidikan sebanyak tujuh kasus.
Kejari Pandeglang melakukan penyelidikan sebanyak dua kasus, penyidikan tiga kasus, dan penuntutan satu kasus. Sementara Kejari Kota Cilegon tengah melakukan penyelidikan terhadap satu kasus dan penyidikan satu kasus.
Kejari Lebak tengah melakukan penyelidikan sebanyak satu kasus, penyidikan satu kasus dan penuntutan satu kasus. Total proses penyelidikan sebanyak 18 kasus, penyidikan 23 kasus dan penuntutan sebanyak 22 kasus.
Advertisement