Liputan6.com, Makassar - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang baru, Kombes Pol. Yudiawan Wibisono berjanji akan transparan terhadap pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Kedua tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andi Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA). Yudiawan mengatakan berkas perkara keduanya telah berstatus P21 alias rampung.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah kita lakukan pelimpahan tahap dua terhadap berkas serta kedua tersangka mendekat ini ke Kejati Sulsel. Tentunya masih memungkinkan untuk kita membuka kembali penyidikan berikutnya dan saya janji buka-bukaan soal itu," ucap Yudiawan saat ditemui Liputan6.com, usai mengikuti seminar Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Grand Clarion Hotel Makassar, Jumat, 9 Desember 2016.
Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam kasus korupsi diyakininya tidak hanya melibatkan satu orang saja, melainkan melibatkan beberapa orang atau korporasi sehingga dia berjanji akan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliar tersebut.
"Semuanya kita akan dalami. Jika bukti cukup atau terpenuhi tentu kita akan tindak lanjuti. Intinya kita lihat saja nanti kondisi ke depannya," ujar Yudiawan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dana intensif daerah (DID) tahun 2011 diduga melibatkan bupati cantik dari Luwu Uara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani.
Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik.
"Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok nggak diseret?" keluh Agung.
Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian, ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.
"Jelas kan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga," kata Agung.
Terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari Liputan6.com. Namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.
"Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka," kata Yuyuk.
Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).