Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (13/12/2016). Terdakwa Dahlan Iskan menilai kejaksaan tebang pilih pada kasus tersebut.
Dia juga sempat menangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dibuka pukul 10.00 WIB, Dahlan Iskan langsung meminta waktu untuk membacakan nota keberatannya secara lisan dengan membaca catatan di ponselnya.
Pembacaan eksepsi tersebut awalnya berjalan lancar dan dibacakan dengan percaya diri. Namun suasana sidang berubah menjadi haru setelah Dahlan Iskan membacakan eksepsinya dengan nada sesenggukan dan nyaris menangis.
Advertisement
Baca Juga
Dalam eksepsinya, Dahlan mengkritik kinerja kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya. Menurut Dahlan, sikap tebang pilih itu akan membingungkan masyarakat.
Ada kesan warga sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi karena korban politik, rakus jabatan dan harta. Tak hanya itu, lanjut Dahlan, banyak masyarakat dijadikan tersangka korupsi hanya karena mereka tidak menyogok atau tidak mampu menyogok kejaksaan.
"Sebaiknya majelis hakim tidak melanjutkan persidangan kasus-kasus korupsi yang berlatar bekakang dari masalah itu," tutur Dahlan.
Di akhir pembacaan eksepsinya, Dahlan tidak meminta reward atas pengabdiannya. Menurut dia, itu semua tak penting baginya. Namun dia meminta jangan bikin masyarakat bingung dan apatis akhirnya tidak percaya kepada hukum.
"Perkara-perkara seperti ini sejatinya persidangannya tidak dilanjutkan, jangan jadikan pengadilan ini menjadi pengadilan sesat," ujar Dahlan disambut tepukan tangan dari para kolega dan pendukungnya.
Selain Dahlan Iskan, tim penasehat hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan eksepsi. Pada intinya, tim penasehat hukum Dahlan meminta agar majelis hakim yang diketuai M. Tahsin menerima dalil-dalil eksepisnya dan menolak dakwaan jaksa.
Atas eksepsi tersebut, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Misi Dahlan Iskan
Dahlan menegaskan tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU. Mantan Menteri BUMN ini pun mengaku sebagai juru penyelamat PT PWU dari ambang kehancuran.
Awalnya, 16 tahun silam dia diminta oleh Gubernur Jatim untuk menyelamatkan perusahaan BUMD milik Jawa Timur itu dari kebangkrutan. Gubernur Jawa Timur memintanya untuk mengubah kondisi PT PWU secara drastis dan dijalankan seperti perusahaan swasta.
Berdasarkan keputusan DPRD Jatim, akhirnya pengelolahan perusahaan BUMD itu berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kendati telah berubah menjadi PT, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dalam pelaksanaan pelepasan aset.
Dia mengaku telah meminta persetujuan ke DPRD Jatim melalui surat yang dikirimkan pada 2 Maret 2002 dan baru dibalas di bulan September 2002. Dalam jawabannya, DPRD Jatim meminta Dahlan Iskan untuk menjalankan roda perusahaan dengan berpegang pada undang-undang perseroan dan tanpa persetujuan DPRD Jatim lagi.
"Sudah cetho welo welo (terang benderang) tetap saja saya diperkarakan dengan dakwaan menjual aset pemda tanpa persetujuan DPRD, bingung yang mulia, bingung yang mulia," kata Dahlan.
Selain itu, dalam menjalankan roda PT PWU, Dahlan mengklaim tidak pernah digaji. Dia juga tak mau diberi fasilitas apapun termasuk perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Saya juga menghentikan kebiasaan lama, yang memberikan bingkisan ke pejabat daerah," ucap Dahlan.
Untuk menjalankan roda PT PWU, Dahlan menjaminkan harta pribadinya ke Bank BNI sebesar Rp 40 miliar. Hal itu dilakukan Dahlan karena tidak ada lagi kucuran dana dari Pemprov Jatim dan adanya krisis kepercayaan dunia perbankan terhadap PT PWU.
"Dana 40 miliar itu saya buat untuk membangun PT Steel Coveyer Whell dan saya juga menjaminkan deposito pribadi saya sebesar 5 miliar untuk membangun gedung Expo Jatim," kata Dahlan.
Advertisement