Sukses

Taksi Online Bisa Beroperasi di Balikpapan, Asal...

Tanpa kelengkapan perizinan, bisnis taksi online bisa membuat kecemburan dengan bisnis taksi konvensional.

Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menegaskan keberadaan jasa taksi online harus disertai kelengkapan perizinan setempat. Tanpa izin tersebut, keberadaanya dikhawatirkan mendapatkan penolakan pengusaha taksi konvensional yang telah melengkapi perizinannya.

"Terus terang saja izinnya taksi online ini tidak sesuai dengan peruntukkannya. Izinnya yang ada di kami itu konsultan manajemen jadi tidak boleh itu digunakan dalam aplikasi online," kata Kasi Teknis dan Penyelenggara Angkutan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Mahendra Candra, Rabu (14/12/2016).

Mahendra mengatakan ada sejumlah persyaratan tersendiri harus dipenuhi pengusaha jasa layanan taksi online. Selain ketentuan digariskan dalam layanan transportasi umum, mereka juga harus memiliki izin jasa aplikasi online.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menilai permasalahan ini hanya seputar persaingan usaha antara transportasi online dan konvensional. Sebaliknya, dia setuju adanya taksi online di Balikpapan.

"Akan membuat persaingan positif dalam memberikan layanan pada pelanggan," ujar dia.

Agung hanya meminta pemerintah merumuskan aturan bisnis yang adil antara taksi online dan konvensional. Menurut dia, kehadiran taksi online ini juga bisa menjadi acuan perusahaan transportasi dalam membenahi layanannya kepada masyarakat.

"Saya mengatakan sangat mengapresiasi dengan adanya semacam demikian tetapi harus ditunjang dengan regulasi yang ada, kalau memang merasa pemerintah mengatakan nanti ada kajian kalau memang mengancam stabilitas ekonomi di Balikpapan hilangkan," ujar dia.

Segmentasi dari taksi–taksi di Balikpapan telah jelas baik dari penumpang dan rute–rutenya. Begitu pula dengan segmentasi dari taksi online. Masyarakat yang menggunakan layanan taksi online juga merupakan orang–orang tertentu saja.