Liputan6.com, Pekanbaru - Illegal logging atau praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung Riau, kian marak. Padahal, aparat kepolisian kerap menindak dan menangkap para pelaku perambahan hutan.
Bahkan dalam sehari, tepatnya pada Selasa, 13 Desember 2016, aparat Polda Riau menyita 34 ton kayu dan enam truk bermuatan kayu diduga hasil perambahan hutan.
Hanya saja dalam pengungkapan kali ini tidak ada perlawanan dari para pelaku ataupun kelompok masyarakat yang mencoba melindungi praktik perambahan hutan tersebut. ‎Namun, empat pelaku ataupun sopir pengangkut kayu berhasil lolos dari kejaran petugas.
"Empat sopir yang lolos ini terjadi di Jalan Lintas Timur, persisnya di Siakhulu, Kabupaten Kampar. Petugas hanya menangkap dua sopir dan men‎gamankan enam truk," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu siang, 14 Desember 2016.
Baca Juga
Guntur menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu hasil illegal logging dengan tujuan ke beberapa sawmill atau usaha pengolahan kayu di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.
Advertisement
Menurut dia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian membentuk tim yang terdiri dari enam personel. Selanjutnya, petugas mencegat enam truk ketika melintas di jalan tersebut, tapi empat sopir berhasil meloloskan diri.
"Kemudian dua sopir yang diamankan dibawa ke Mapolda Riau, sementara enam truk dititipkan di Mapolsek Tampan, Pekanbaru. Begitu juga dengan 72 kayu bulat jenis mahang dan meranti berdiameter 40 centimeter," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AB. Keduanya merupakan warga Kabupaten Siak dan diduga mengangkut kayu perambahan di hutan lindung di Sungai Mandau, Siak. Saat ini, petugas masih memburu cukong atau pemodal perambahan di kawasan tersebut.
"Dua sopir ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta per trip atau sekali mengangkut kayu. Pengakuannya juga sudah dua kali melakukan hal serupa, di mana aksi pertama lolos," kata Guntur.
34 Ton Kayu Meranti
Selain memburu cukong atau pemodal, petugas juga tengah menyelidiki beberapa sawmill yang menampung kayu ini. Di ‎beberapa sawmill itu, kayu ini diolah menjadi palet atau kayu untuk pengemasan barang.
"Penampung akan diproses jika ‎terbukti bersalah dan akan dikenakan Pasal 83 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan denda Rp 2,5 miliar dan penjara maksimal lima tahun," Guntur menekankan.
Sementara, sopir yang diamankan bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 huruf c UU tersebut dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar.
Di hari yang sama, jajaran Polda Riau di Polres Meranti mengamankan sebuah kapal yang menarik tiga rakit berisi kayu diduga hasil illegal logging. Dalam kasus ini ditangkap SA selaku nakhoda kapal dan RU sebagai anak buah kapal.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Barliansyah, kayu tersebut diperkirakan memiliki berat 34 ton. Semuanya kayu meranti yang sangat dilindungi serta tidak boleh ditebang.
"Kayu berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Riau dengan tujuan Tanjung Balai, Provinsi Kepulauan Riau," Barliansyah menjelaskan.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal tengah mengusut keterlibatan pria berinisial JA terkait dugaan illegal logging tersebut. Pengakuan nahkoda kapal, kayu yang diangkut merupakan milik pria tersebut.
"Selain kayu 34 ton, dalam kasus ini diamankan sebagai barang bukti‎ sebuah kapal tanpa nama yang menarik kayu," AKBP Barliansyah memungkasi.
Advertisement