Sukses

Luar Biasa, Aset Awal Padepokan Dimas Kanjeng Setara APBN 2017?

Aset Padepokan Dimas Kanjeng dari awal berdiri hingga kini disebut susut 99,9 persen.

Liputan6.com, Surabaya - Nurhasanah (53), ahli waris pendiri Padepokan Dimas Kanjeng almarhum Aba Ilyas didampingi kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marsuki mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk mengklarifikasi aset padepokan senilai Rp 2 biliun (Rp 2 ribu triliun) yang saat ini menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi kita klarifikasi dan ternyata betul. Penyidik Polda Jatim bilang aset yang pertama itu Rp 2 biliun dan ternyata ada perubahan bahwa aset yang ada di yayasan cuma Rp 2 miliar. Sisanya kemana, itu yang masih kita kejar sampai ke notarisnya," tutur Berlian kepada Liputan6.com Mapolda Jatim, Kamis (15/12/2016).

Berlian mengatakan, aset tersebut sebenarnya milik almarhum Ilyas sebagai pendiri dan pemilik aset. "Rp 2 biliun itu adalah modal pernyataan dari almarhum Aba Ilyas karena beliau adalah salah satu guru spiritual Kasultanan Malaysia," kata Berlian.

Berlian juga menyebutkan, adanya dugaan penyalahgunaan keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng, yang sejak 2012 menjadi Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan pada 11 Agustus 2016 berubah nama menjadi Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara dengan ketuanya Marwah Daud.

"Kami menyatakan jika perubahan Padepokan Dimas Kanjeng menjadi Yayasan Kanjeng Taat Pribadi dan kemudian berubah jadi Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara patut diduga ilegal dan cacat hukum," ucap Berlian.

Berlian menjelaskan, sejak meninggalnya Aba Ilyas pada 9 Juli 2009, Nurhasanah selaku ahli waris almarhum tidak pernah dilibatkan dalam perubahan tersebut. Padahal, harta kekayaan Padepokan Dimas Kanjeng sebagian besar merupakan harta kekayaan dari Aba Ilyas yang seharusnya ketika terjadi perubahan nama terlebih dulu ada persetujuan secara tertulis dari ahli waris.

"Apabila saat ini berkembang informasi jika Padepokan Dimas Kanjeng, yang didirikan oleh almarhum H Aba Ilyas telah melakukan penipuan berkedok penggandaan dan atau tindak pidana lainnya seperti yang selama ini diisukan adalah tidak benar," ujar Berlian.

"Dalam hal ini yang melakukan kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng atau melakukan dugaaan penipuan, dan tindak pidana lain-lainnya adalah patut diduga oknum-oknum pengurus Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan kawan-kawan dengan mengatasnamakan Padepokan Dimas Kanjeng," kata Berlian.

Hal senada juga diungkapkan Hj Nurhasanah. Ia menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi, dan atau pemberitaan negatif yang mencemarkan nama baik almarhum Aba Ilyas selaku pendiri Padepokan Dimas Kanjeng.

"Kami sampaikan almarhum mendirikan Padepokan Dimas Kanjeng sesuai dengan rencana dan programnya adalah untuk pemberdayakan dan kemaslahatan umat agar menjadi lebih baik, serta bukan digunakan untuk melakukan penipuan berkedok penggandaan dan atau tindak pidana lainnya," ujar Nurhasanah.