Sukses

Polisi Bentuk Tim Terkait Insiden Sabuga Bandung

Tim khusus akan bertugas untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana saat penghentian kegiatan kebaktian di Gedung Sabuga, Kampus ITB, Band

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa dugaan penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 di Gedung Sabuga, Kampus ITB, Kota Bandung, Jawa Barat oleh kelompok pemrotes pada Selasa, 6 Desember 2016.

Menurut Kepala Polrestabes Bandung yang baru menjabat, Komisaris Besar (Kombes) Hendro Pandowo, tim khusus itu akan bertugas untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana pada saat kejadian tersebut.

"Tentunya yang terpenting adalah pelajaran bagi kita semua bahwa perbedaan di Kota Madya Bandung ini baik suku, agama dan ras itu merupakan keragaman yang harus kita hormati," ucap Hendro di Kantor Polrestabes Bandung, Rabu, 14 Desember 2016.

"Untuk itu perlu toleransi di antara kita, sehingga dengan pengalaman itu, kejadian seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi," ia menambahkan.

Hendro menjelaskan, dalam upaya mengembalikan kembali toleransi antarumat beragama, pemerintah setempat telah menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi massa atau ormas di Bandung, beberapa hari lalu.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pembela Ahlus Sunnah (PAS) kelompok pemrotes KKR, Farhat Bahafdullah menyatakan, tidak akan memenuhi permintaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menginginkan pernyataan permohonan maaf atas insiden tersebut.

"Kita sudah jelas menyatakan tidak ada salah apa yang dilakukan kawan-kawan, sehingga tidak perlu meminta maaf. Jelas, kan?" ujar Farhat melalui sambungan telepon, Rabu, 14 Desember 2016.

Sebelumnya pada Kamis, 8 Desember 2016, Ridwan Kamil dalam akun media sosial pribadinya menuliskan sembilan poin kesepakatan bersama MUI, FKUB, Kementerian Agama Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Kepolisian Bandung, dan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam poin keenam dituliskan, dalam rentang waktu tujuh hari pihak PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalan berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum negara Indonesia.

Sedangkan dalam poin ketujuh, apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.