Liputan6.com, Palembang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel membongkar peredaran ribuan jamu ilegal yang tidak memiliki surat izin edar. Persebaran jamu ilegal berbahaya itu disinyalir sudah menyebar ke seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Irawan David Syah, setelah mendapatkan informasi akurat, pihaknya langsung mendatangi gudang tempat memasok jamu ilegal dan mengamankan barang bukti serta empat pelaku, yaitu UJ , WH, TG dan SY.
"Kita melakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti di salah satu kontrakan tersangka di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang. Di dalam kontrakannya, kita temukan puluhan kardus berisi sekitar 9.305 bungkus jamu ilegal," ujar dia saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat, 16 Desember 2016.
Advertisement
Dari ribuan bungkus jamu ilegal tersebut, ada sebanyak 52 jenis jamu, seperti jamu kuat, jamu pegal linu, sakit gigi, jamu ramping dan lainnya. Ribuan jamu ini sudah kesekian kalinya dipasok para pelaku dari pabriknya di Jawa Timur (Jatim).
Para pelaku membidik penjual jamu pinggir jalan untuk memasarkan barangnya. Jamu tersebut dijual lebih murah dibandingkan jamu yang mempunyai izin edar.
Baca Juga
Selain tidak mengantongi izin edar, ribuan jamu ilegal ini mengandung campuran yang berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Sumsel.Â
"Kita belum mendapatkan hasil terakhir tentang zat apa yang terkandung didalam jamu ini, tapi dari laboratorium sudah melaporkan bahwa jamu ini berbahaya untuk dikonsumsi," ucap dia.
Para pelaku bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang tertuang dalam Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2007. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk membongkar produksi dan peredaran jamu ilegal ini ke pabriknya langsung.
Miras Ilegal
Sebelumnya, pada Kamis, 15 Desember 2016, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) impor dan dalam negeri yang tidak memiliki pita cukai.
Sebanyak 9.300 botol miras impor dan lokal dengan nilai mencapai Rp 2,88 miliar dihancurkan menggunakan kendaraan alat berat. Selain itu, Kanwil Bea Cukai Sumbagsel juga memusnahkan 998.800 batang rokok ilegal dengan total Rp 236 juta dan 1.000 kilogram tembakau iris (TIS) dengan nilai Rp 13,55 juta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel M Aflah Farobi mengatakan, banyak botol miras yang disita ada yang menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa.
"Kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Baik dari peredaran barang yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang habis izinnya," ujar dia.
Pihaknya menyita ribuan botol miras, rokok elektrik serta TIS dari tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Kawasan yang marak peredaran barang noncukai tersebut yaitu di Sumsel, Bengkulu, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Dari lima provinsi yang tercakup dalam wilayahnya, lanjut dia, hanya kota Palembang dan Lampung yang marak peredaran miras ilegal yang diproduksi dari dalam maupun luar negeri.
"Untuk miras yang berasal dari dalam negeri, kebanyakan diproduksi di pulau Jawa dan langsung disebarkan ke Sumbagsel," kata Aflah.Â
Advertisement