Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi proyek Jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mangrak hampir 2 tahun. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'turun gunung' melakukan supervisi terhadap proyek bernilai Rp 750 miliar itu.
Tidak hanya memantau, sejumlah penyidik lembaga anti korupsi itu juga ikut melakukan gelar perkara dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"KPK juga siap menyertakan ahlinya untuk mendalami kasus ini, tidak hanya sebatas pengawasan saja," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanto, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sugeng menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan menyepakati bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Riau akan melakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN) terhadap pembangunan jembatan yang sudah rampung di era Annas Maamun masih menjadi Bupati Rokan Hilir.
"Dilakukan ‎audit PKN karena sebelumnya belum pernah dilakukan," tegas Sugeng.
Selain audit, Sugeng menyebut penyidikan proyek akan mendalami lagi keterangan mantan Asisten di Sekretratiat Pemerintah Riau, Wan Abu Bakar, dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri.
Beberapa ahli konstruksi bangunan dan lainnya bakal dijadwalkan dimintai keterangannya, termasuk ahli yang ditawarkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas para tersangka.
"Kita dibantu KPK, melibatkan banyak pihak, ahlinya pun kita dibantu KPK untuk kredibilitas," tegas Sugeng.
Meski sudah beberapa tahun mangkrak, ‎Sugeng tidak berani memberi target penuntasan penyidikan perkara ini. Hanya saja dia berjanji kasus ini bakal berlanjut hingga para tersangka dimajukan ke persidangan.
"Perkara ini rumit. Saya tidak mau target dulu yang penting perkara sampai pengadilan," tegas Sugeng.
Ratusan Miliar untuk Jembatan Padamaran
Sebagai informasi, kasus ini menjadi atensi ketika Kepala Kejati Riau dijabat Untung Setya Arimuladi (sekarang Kejati Jawa Barat). Pergantian Kajati ke Agus Susdiyarto Pratono, kasus ini seperti dilupakan. Hingga pergantian Kepala Kejati Riau ke Uung Abdul Syakur, kasus ini malah dikabarkan dihentikan.
Kabar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu langsung dibantah Sugeng yang juga tergolong baru menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Kasus ini terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, engan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender.
Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyears sejak 2008 sebesar Rp 529 miliar.
Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai.
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP.
Advertisement