Sukses

Terindikasi Sakit Jiwa, Ibu Pembunuh Anak Kandung Bisa Bebas

Ini alasan polisi bebaskan ibu pembunuh anak kandung di Grobogan.

Liputan6.com, Grobogan - Penyidikan kasus pembunuhan Muhamad Azka dengan tersangka Umi Nurhidayah, ibu kandungnya sendiri, memasuki babak akhir. Tim dokter telah melaporkan kepada penyidik terkait kondisi kejiwaan Umi tersangka yang menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.

Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Reskrim AKP Eko Adi Purnomo, kepada Liputan6.com menjelaskan, tim dokter telah mengeluarkan penegasan tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Umi.

"Tim dokter telah beri keterangan tentang hasil pemeriksaan. Tim dokter telah tegaskan jika hasil pemeriksaan jika pasien mengalami sakit jiwa," ungkap Eko, Senin, 19 Desember 2016.

Bermodal hasil pemeriksaan kejiwaan pasien, penyidik memastikan Umi Nur tidak akan menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pembunuhan anak kandungnya sendiri. Eko menambahkan, karena terkena sakit jiwa maka tindakan yang dilakukan di luar nalar sehat. 

Dalam kasus tersebut, Umi Nurhidayah yang sempat menjadi tersangka pelaku pembunuhan anak kandung akan bebas dari tuntutan hukum.

Kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan Umi Nur sempat menghebohkan warga Jawa Tengah. Pasalnya, tindakan yang dilakukan warga dusun Semen, Desa Tambakselo, Kecamaan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disertai penyiksaan.

Bermodal penegasan tim kesehatan, Eko menjelaskan, karena sudah ada penegasan dari tim dokter, maka penyidik tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Karena dinyatakan terkena gangguan jiwa, maka Umi tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kendati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung sendiri," imbuh dia.

Karena telah muncul penegasan dari tim dokter, tambah Eko, proses selanjutnya akan diterbitkan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3). Namun, terkait kasus tersebut tim penyidik masih menunggu dikeluarkannya surat keputusan tertulis dari tim dokter.

"Nanti kita buatkan SP3. Tapi itu dilakukan setelah muncul keterangan tertulis sebagai dasar hukum," tandas Eko.

Video Terkini