Sukses

Polisi Riau 'Blender' Ekstasi dan Sabu Pesta Tahun Baru

Ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu itu disita dari empat tersangka yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu yang sedianya dijual untuk menyambut Tahun Baru 2017 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pil dan serpihan haram itu disita dari empat tersangka yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

Ribuan pil ekstasi bewarna hijau dan terdapat huruf China itu dimasukkan ke mesin blender dan ‎dimusnahkan hingga cair. Untuk sabu dimasukkan ke dalam sebuah wadah berisi air dan diaduk hingga larut.

"Ada sekitar 7.909 pil ektasi seberat dua kilogram lebih dan 722 gram lebih sabu yang dimusnahkan," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono kepada wartawan usai pemusnahan di kantornya, Selasa (20/12/2016) siang.

Dia menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya pencegahan untuk menciptakan situasi keamanan masyarakat yang tertib dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Karena barang bukti yang dimusnahkan ini sedianya akan dijual untuk menyambut perayaan tersebut," Hariono menegaskan.

Dia menyebutkan, sebagian besar barang bukti, yaitu 7.909 pil ektasi dan 718,63 gram sabu disita dari jaringan ataupun sindikat pengedar internasional dari Malaysia. Dua barang haram itu berasal dari China kemudian transit ke Malaysia dan dibawa ke Riau melalui jalur perairan.

Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini, yaitu Hafis dan Mahrus. Keduanya dibekuk di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gedung Olahraga‎ Kaharuddin Nasution. Seorang tersangka terpaksa ditembak dua kali di bokong dan pinggangnya karena melawan petugas.

Adapun tersangka lainnya yang diringkus, tetapi kasusnya berbeda adalah Zulfikar dengan barang bukti 0,58 gram yang dimusnahkan. Serta, tersangka Roni Candra dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 4,12 gram.

"Pemusnahan sudah diatur Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dalam waktu 14 hari setelah mendapat surat penetapan dari kejaksaan, barang bukti wajib dimusnahkan," sebut Hariono.

Pemusnahan ini juga dimaksudkan supaya barang bukti tidak terlalu lama dipegang penyidik kepolisian. Dikhawatirkan, adanya penyalahgunaan pil dan serpihan haram tersebut.

"Barang bukti tidak dimusnahkan semua, karena ada disisakan untuk pengadilan dan laboratorium," kata dia.

2 dari 2 halaman

Sindikat Narkoba Asal Malaysia

Untuk sindikat narkoba asal Malaysia, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono menambahkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama dan sudah ditetapkan menjadi buronan. Mereka dinyatakan sebagai pengendali dan berada di Malaysia.

"Dia ini sebagai penerima hasil penjualan narkoba, sudah dicek transaksinya, hanya saja berada di Malaysia," Hariono menjelaskan.

Di samping itu menjelang akhir tahun ini, Hariono menyebut mobilitas peredaran narkotika di Riau, khususnya Pekanbaru, terpantau meningkat. Hal itu seiring meningkatnya aktivitas warga menyambut Natal dan pergantian tahun.

Menurut Hariono, jalur perairan sangat dominan digunakan sindikat internasional dari Malaysia memasok barangnya. Pemasok menggunakan jalur pesisir di Riau karena jarang terpantau.

"Dan Riau itu sebagai jalur lintas. Sebagian besar barang biasanya dibawa ke Palembang dan Jakarta. Untuk dijual di Riau ataupun Pekanbaru hanya sedikit, tapi selalu kita selidiki dan digagalkan," Hariono mengungkapkan.

Untuk mencegah maraknya peredaran ini, Polda Riau bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan Narkotika Nasional dan menggunakan sistem informasi dan teknologi dari Mabes Polri.

"Mudah-mudahan ada pengungkapan lagi supaya perayaan Natal dan pergantian tahun bebas dari narkoba," Kombes Hariono memungkasi penjelasan seputar kasus narkoba tersebut.